SLEMAN—Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, hampir 50% dari 629 warga Dusun Srunen, Kalitengah Lor, dan Kalitengah Kidul, bersedia direlokasi.
Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!
Sultan menegaskan, warga yang masih tinggal di daerah yang dilarang untuk permukiman sebernarnya melanggar Undang Undang dan bisa dipidana. Demikian pula halnya dengan pemerintah serta pihak lain yang memfasilitasi keberadaan mereka. Namun, Sultan mengaku hal tersebut urung dilakukan semata-mata berdasar rasa kemanusiaan.
Ia mencontohkan beberapa waktu lalu pemerintah tidak bisa menyediakan guru di sekolah yang dibangun di daerah bencana karena berarti melanggar hukum. “Itu bunyi undang undang, bukan kemauan saya,” ujarnya dalam acara peletakan batu pertama Peletakan batu pertama hunian tetap di Banjarsari, Glagaharjo, Cangkringan, kemarin (16/6).
Ia menuturkan, pemerintah daerah telah mengoptimalkan usaha terkait pengaturan relokasi, termasuk memindahkan warga dusun tanpa mengubah struktur serta kebiasaan yang terdapat di dalamnya.
“Yang dulunya dukuh tetap menjadi dukuh, tidak ada yang kehilangan palungguhan sehingga masyarakat tetap bisa berkumpul dan guyub,” jelas Sultan.
Sultan berharap warga membentuk kelompok-kelompok dan memulai usaha yang pemasarannya dilakukan di luar dusun. Selain bantuan pembangunan kandang sapi dan pemberian 600 ekor sapi, pemerintah juga mengizinkan lahan pekarangan penduduk yang berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III dapat digunakan untuk menambah penghasilan.
“Tapi saya ingatkan jangan membangun rumah di atas, kalo dibangun ya terpaksa saya bulldozer,” kata Sultan.(ali)