SOLOPOS.COM - Sultan HB X (JIBI/Harian Jogja/dok)

Sultan HB X (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA — Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX secara sah ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Pengesahan itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (21/9).

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan, mereka ditetapkan berdasarkan Keputusan 44/K/DPRD/2012 tentang penetapan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY dan Adipati Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2012-2017.

“Maka secara resmi ditetapkan Gubernur dan dan Wakil Guberur DIY masa jabatan 2012 -2012,” katanya dalam Rapat Paripurna.

Semua anggota dewan yang hadir pun menyetujui keputusan tersebut.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya