JOGJA — Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX secara sah ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Pengesahan itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (21/9).
Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam
Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan, mereka ditetapkan berdasarkan Keputusan 44/K/DPRD/2012 tentang penetapan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY dan Adipati Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2012-2017.
“Maka secara resmi ditetapkan Gubernur dan dan Wakil Guberur DIY masa jabatan 2012 -2012,” katanya dalam Rapat Paripurna.
Semua anggota dewan yang hadir pun menyetujui keputusan tersebut.(ali)