Jogja
Sabtu, 4 November 2017 - 06:40 WIB

Sultan Ingin Gunakan Diskresi Terkait Polemik Pelintasan Kereta

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunggu kereta api melintas di bawah jembatan layang Janti. Foto diambil pada September 2017 . (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Sultan akan melayangkan surat ke Pusat terkait masalah pelintasan sebidang.

Harianjogja.com, JOGJA— Pemda DIY akan meminta Menteri Perhubungan (Menhub) memberikan ruang bagi Pemda dalam mengambil kebijakan terkait dengan penutupan pelintasan sebidang di bawah jembatan layang Janti. Surat permohonan ke Menhub rencananya akan dikirimkan pada Senin (6/11/2017).

Advertisement

“Saya baru minta dibuatkan surat. Boleh enggak gubernur ambil diskresi [kewenangan mengambil keputusan sendiri] untuk menyelesaikan masalah karena wewenang ada di Pemerintah Pusat,” kata Gubernur DIY, Sri Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (3/11/2017).

Ia mengatakan, tidak melarang penutupan pelintasan sebidang, karena hal tersebut bukanlah wewenangnya. Dirinya hanya ingin minta izin kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Perhubungan, untuk dapat mengambil kebijakan, sekiranya dalam penutupan pelintasan sebidang ternyata banyak menimbulkan masalah.

Baca Juga : Perlintasan Kereta Api di Janti Akhirnya Ditutup, Warga Dapat Akses Jalan 1,2 Meter

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu penutupan pelintasan sebidang di DIY, yakni di jalan layang (flyover) Janti menimbulkan polemik. Warga sekitar banyak yang menolak penutupan karena belum tersedianya jalan alternatif yang memadai. Untuk warga yang berjualan, penutupan sangat memberatkan karena harus mendorong gerobak melewati jalan layang yang ramai.

Baca Juga : DPRD DIY Minta Pelintasan Kereta Api Janti Dibuka Kembali

Selain itu, warga khawatir kendaraan yang biasa lewat di perlintasan akan memadati jalan-jalan kampung. Penutupan dilakukan karena mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2017 tentang Perubahan PP Nomor 56 Tahun 2009 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 6 disebutkan, pelintasan sebidang bisa ditutup apabila tidak memiliki izin atau dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif