SOLOPOS.COM - Sultan Hamengku Buwono X (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Sultan Hamengku Buwono X (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjamin dana keistimewaan (Danais) pasca disahkannya Undang-undang keistimewaan DIY bisa dinikmati rakyat sampai tingkat pedukuhan.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

“Masyarakat Gunungkidul tidak usah khawatir dana keistimewaan pasti sampai pedukuhan,” kata Sultan saat acara halal bihalal bersama pejabat pemerintah kabupaten dan masyarakat Gunungkidul di Bangsal Sewoko Projo, Sabtu (24/8/2013) pekan lalu.

Hanya saja, kata Sultan, diperlukan syarat perubahan paradigma untuk memperoleh dana dalam jumlah besar. Pokok-pokok keistimewaan Perda Keistimewaan, rencananya akan disampaikan pada September mendatang.
Sultan meminta pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul mengambil langkah cepat untuk menerjemahkan Perdais itu.

“Bagaimana mungkin bisa kabupaten menyerap dana besar kalau struruktur organisasinya tidak menampung dana besar itu,” ucap Sultan.

Sultan menambahkan, sebagai konsekuensi dana keistimewaan, semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus mempertanggungjawabkan keuangan tersebut. Pertanggungjawaban nantinya berbeda dengan pertanggungjawaban Anggaran Belanja Pendapatan Daerah maupun Anggaran Belanja Pendapatan Negara.

“Rekeningnya nanti harus dipisah, untuk dana keistimewaan, dana APBD dan dana APBN,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Dukuh se-Gunungkidul ‘Janaloka’ Sutiyono merasa senang dengan pernyataan Sultan tersebut. Janaloka merupakan salah satu paguyuban yang gencar menuntut dana keistimewaan sebelum dan sesudah disahkannya Undang-undang Keistimewaan DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya