SOLOPOS.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Harian Jogja-Desi Suryanto)

Solopos.com, JOGJA — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X menegaskan pedagang yang berjualan di Jalan Perwakilan, kawasan Malioboro, Kota Jogja, tidak berizin. Para pedagang tersebut disebut menggunakan lahan tersebut secara ilegal.

Sultan menyampaikan tanah yang digunakan pedagang tersebut merupakan tanah milik Keraton Ngayogyakarta. Pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada pedagang untuk berjualan di lokasi tersebut.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

“Dia [pedagang Jalan Perwakilan] ilegal, itu tanah keraton, bangunan milik keraton, bukan milik Pemda,” kata dia, Selasa (3/1/2023).

Sultan menyampaikan Keraton Jogja tidak pernah mengeluarkan Serat Kekancingan kepada pedagang di Jalan Perwakilan.

“Enggak ada Kekancingan. Makanya kalau dia bayar sewa, bayar pada siapa?,” ujar dia.

Selain itu, kata Sultan, Pemda DIY juga tidak pernah memberikan izin penggunaan tempat tersebut. Sehingga tidak mungkin pedagang mendapatkan Serat Kekancingan.

“Enggak mungkin [Kekancingan]. Pemda saja tidak mengeluarkan izin, berarti kan ilegal. Menduduki miliknya orang lain,” tegas dia.

Sultan menyampaikan tidak mengetahui mengenai uang sewa yang dibayarkan pedagang. Termasuk kepada siapa pedagang membayar uang sewa.

“Mereka [pedagang Jalan Perwakilan] enggak punya izin semua, enggak tau dia bayar pada siapa, kalau sewa. Yang buka dulu bagaimana, kan kuncinya di Mangkubumi,” jelas dia.

Lebih lanjut, Sultan mengatakan sebelumnya ada beberapa unit usaha yang mendapatkan izin menggunakan tempat tersebut. Namun, ketika diminta untuk pindah, usaha tersebut pun berpindah. Tempat itu kini terkunci, hanya tertinggal bangunan di sisi barat.

“Dulu yang ada di situ kayak Optik Akur, karena disuruh pindah dia pindah semua, dikunci. Hanya tinggal yang sebelah barat yang kebakar,” katanya.

“Pada bisa masuk ke situ saya diem saja, itu bongkar atau apa. Kalau ada yang narik duit, siapa yang narik,” imbuh Sultan Hamengku Buwono X.

Sultan telah memberikan waktu bagi pedagang untuk berjualan di sana hingga akhir tahun.

“Saya diam saja sudah dari sebelum Covid sampai Covid saya diam saya. Saya minta untuk akhir tahun. Kalau betul mau ketemu sama saya, saya tanya berani enggak dia mengeluarkan pernyataan duit itu klau keluar dia nyewa itu siapa,” katanya.

Daerah yang digunakan pedagang untuk berjualan di Jalan Perwakilan, rencananya akan digunakan menjadi pintu masuk Jogja Planning Galery. Sehingga pedagang diminta untuk mengosongkan tempat tersebut awal Januari 2023.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sultan Sebut Pedagang di Jalan Perwakilan Malioboro Ilegal!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya