Jogja
Sabtu, 19 November 2022 - 23:42 WIB

Sultan Jogja Murka, Pengembang Gunakan Tanah Kas Desa untuk Bangun Perumahan

Sunartono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (Harian Jogja-Desi Suryanto)

Solopos.com, JOGJA — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga Raja Keraton Jogja, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, dibuat murka oleh dua pengembang perumahan di wilayahnya. Hal ini menyusul ulah dua pengembang untuk yang menggunakan tanah kas desa untuk membangun perumahan.

Sultan pun marah dan akan melayangkan somasi kepada pengembang perumahan itu. Hal itu dikarenakan para pengembang itu telah menggunakan tanah kas desa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement

“Itu somasi baru dibicarakan [Biro Hukum]. Kita proses [izinnya] atau tidak, dalam arti tidak kita setujui permintaannya [izinnya],” ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Jumat (18/11/2022).

Sebelumnya somasi telah dilayangkan kepada salah satu pengembang sebanyak dua kali yang nekat menggunakan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman. Sultan memastikan proses hukum tetap berjalan kepada pengembang ini.

“Saya belum tahu perkembangannya [yang dua somasi sebelumya] tapi berproses jalan,” ujar Sultan Jogja.

Advertisement

Baca juga: Pasar Godean Sleman Dipugar Maret 2023, Ribuan Pedagang Bakal Direlokasi

Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, mengatakan telah mendapatkan petunjuk dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait somasi yang akan diberikan kepada dua pengembang yang memanfaatkan tanah kas desa. Adapun somasi baru yang akan dilayangkan tersebut pada pengembang yang memanfaatkan lahan di Condongcatur, Depok, Sleman dan Candibinangun, Pakem, Sleman. Keduanya memanfaatkan tanah kas desa untuk dibangun perumahan.

“Sesuai arahan Pak Gubernur bahwa kami akan melakukan somasi tidak hanya yang kemarin [yang memanfaatkan tanah kas desa di Caturtunggal] saja, tetapi berkembang di dua lokasi, detailnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Advertisement

Adapun terkait dua kali somasi yang sebelumnya telah dilayangkan pada pengembang yang membangun di atas tanah kas desa di Caturtunggal, Pemda DIY menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan. Bayu menegaskan Pemda DIY sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan agar dapat mengusut kasus ini. Ia menyerahkan sepenuhnya langkah kejaksaan dalam menangani perkara ini.

Baca juga: Habis Rp198 Juta, Pengaspalan Jalan Depan Rumah Calon Besan Jokowi Pakai APBD

“Untuk tindak lanjut somasi telah disampaikan pada satu pengembang sebelumnya [beroperasi di Caturtunggal], kami akan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi karena proses itu sudah kami sampai ke Kejaksaan Tinggi. Bagaimana di Kejati bagaiman nanti sana yang akan menindaklanjuti, kalau saya menjelaskan nanti overlap,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Harian Jogja dengan judul Sultan Somasi Dua Pengembang Usai Gunakan Tanah Kas Desa untuk Perumahan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif