SOLOPOS.COM - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Sultan meminta tarif angkutan tidak naik pascakenaikan harga BBM

Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY meminta pengusaha jasa angkutan umum di DIY tidak menaikkan tarif sebelum ada Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penyesuaian tarif angkutan yang baru.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun meminta angkutan yang menaikkan tarif agar ditindak. “Kalau menaikkan ya ditindak, karena ketentuannya belum naik,” kata Sultan, Senin (30/3/2015).

Menurut Sultan, tarif angkutan masih mengacu pada SK lama (SK Gubernur No. 21/Kep/2015 tentang Tarif Datar Angkutan Perkotaan, Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Antar Kota Antar Provinsi) yang ditandatangani pada 26 Januari lalu.

“Itu masih berlaku,” ujar Sultan.

Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini juga memahami perubahan harga BBM bersubsidi dalam waktu singkat cukup mempersulit masyarakat. Namun Sultan yakin pemerintah sudah mempertimbangkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya