SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X (JIBI/Harian Jogja/dok)

Sri Sultan Hamengku Buwono X (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—Penataan lalu lintas dengan cara mengendalikan mobil barang yang melebihi muatan di DIY dinilai belum efektif. Pasalnya masih banyak kendaraan bermuatan lebih yang tidak mengindahkan peraturan.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengakui di lapangan masih banyak sopir yang membawa muatan berlebih lepas dari pantauan petugas. Padahal, peraturan batas muatan dibuat untuk mencegah kerusakan jalan yang dapat menghambat kelancaran, keselamatan serta kenyaman pengguna jalan lainnya.

Peraturan itu termuat dalam Perda No.4/2010 tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

“Peraturan ini salah satu cara mengendalikan muatan barang, namun masih banyak dilakukan pelanggaran oleh para sopir yang membawa muatan barang,” katanya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Umum Andung Prihadi saat menerima kunjungan DPRD Komisi D Provinsi Jawa Timur, di Gedung Pracimosono Kepatihan Jogja, Selasa (15/5).

Di dalam Perda tersebut disebutkan, kendaran yang melanggar akan dikenai denda. Jika pelanggaran tiga kali berturut-turut maka denda diberlakukan lima kali lipat dari denda terakhir.

Dishubkominfo DIY juga mengajak jajaran kepolisian melakukan razia angkutan bagi kendaraan yang tidak melewati jembatan timbang setiap hari selama tiga jam.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya