SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengkubuwono X (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, BANTUL-Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta penduduk yang tinggal di kawasan pantai selatan di daerah ini harus mematuhi peraturan daerah setempat tentang garis sepadan pantai.

“Mereka harus patuh terhadap aturan, karena itu demi (keselamatan) mereka juga,” kata Sultan disela menghadiri panen raya di Dusun Polaman, Desa Argorejo, Kabupaten Bantul, Jumat (27/9/2013).

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat yang mengatur tentang sepadan pantai diantaranya melarang adanya bangunan atau pemukiman penduduk yang berada dalam jarak 200 meter dari bibir pantai.

Apalagi, kata Sultan, sesuai dengan konsep penataan kawasan pantai selatan warga yang masih tinggal di pesisir dan melanggar aturan harus pindah, termasuk yang tinggal di lokasi Tanah Sultan (Sultan Ground), karena akan ada pendataan Tanah Sultan.

“Kalau [tinggal] di Sultan Ground ya harus pindah to? Wong tanahnya nggak ada,” kata Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut yang juga sebagai pemilik lahan di sebagian kawasan pantai selatan.

Menurut Sultan, penataan kawasan pantai selatan tersebut juga sebagai upaya penanggulangan bencana abrasi yang programnya diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul yang memang telah memiliki rencana.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul Dwi Daryanto mengatakan penanganan abrasi di pantai selatan Bantul sudah masuk dalam agenda pemerintah pusat sehingga rencana tersebut masih menunggu sinkronisasi.

“Master plan [rencana induk] dari Kementerian Pekerjaan Umum dengan ‘master plan’ Pemkab Bantul memang harus disesuaikan, dalam hal ini kami hanya menerima atau sebagai koordinator lapangan saja,” katanya.

Menurut dia, nantinya penanganan abrasi di pantai selatan yang melanda sejumlah pantai seperti Samas, Kuwaru dan Pantai Depok akhir-akhir ini mutlak akan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

Oleh sebab itu, kata dia, sampai saat ini pihaknya mengaku belum akan mengambil langkah apapun untuk menangani bencana di kawasan pantai selatan, karena masih harus menunggu perintah dari pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya