SOLOPOS.COM - Foto Sultan Hamengku Buwono X JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Harian Jogja.com, JOGJA– Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan surat edaran kepada bupati/walikota agar mengawasi aktivitas hiburan malam saat bulan Ramadan.

Adanya aksi sweeping di tempat hiburan malam yang dilakukan oleh organisasi massa tertentu, Raja Kraton Jogja itu meminta kepada ormas itu untuk bekerja sama dengan polisi.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

“Kami tak bisa melarang tapi itu bukan wewenang mereka. Kerja sama dengan polisi saja,” kata Sultan di Komplek Kantor Gubernur, Kepatihan, Senin(8/7/2013). Lagi pula, lanjut Sultan, dirinya belum lama ini juga telah tanda tangan perjanjian (MoU) dengan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di Jogja. “Jadi, sweeping wewenang polisi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya