Jogja
Senin, 8 Juli 2013 - 14:23 WIB

Sultan Sebut Ormas Tak Punya Wewenang Lakukan Sweeping

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Sultan Hamengku Buwono X JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Harian Jogja.com, JOGJA– Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan surat edaran kepada bupati/walikota agar mengawasi aktivitas hiburan malam saat bulan Ramadan.

Adanya aksi sweeping di tempat hiburan malam yang dilakukan oleh organisasi massa tertentu, Raja Kraton Jogja itu meminta kepada ormas itu untuk bekerja sama dengan polisi.

Advertisement

“Kami tak bisa melarang tapi itu bukan wewenang mereka. Kerja sama dengan polisi saja,” kata Sultan di Komplek Kantor Gubernur, Kepatihan, Senin(8/7/2013). Lagi pula, lanjut Sultan, dirinya belum lama ini juga telah tanda tangan perjanjian (MoU) dengan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di Jogja. “Jadi, sweeping wewenang polisi,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif