SOLOPOS.COM - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Tuntutan agar pihak Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melakukan klarifikasi terhadap gelar sultan mendapatkan respon keras dari Sultan Hamengku Buwono X

Harianjogja.com, JOGJA–Tuntutan agar pihak Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melakukan klarifikasi terhadap gelar sultan mendapatkan respon keras dari Sultan Hamengku Buwono X.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Baca juga : Klarifikasi Gelar Sultan Masih Jadi Perdebatan

Saat ditemui di sela pembukaan Workshop Pembangunan Integritas di Hotel Inna Garuda, Selasa (18/7/2017), Sultan HB X menegaskan bahwa pansus tak memiliki kewenangan dalam melakukan klarifikasi terhadap gelar tersebut. Menurutnya, tugas pansus hanya memverifikasi dokumen persyaratan saja. “Tidak ada urusannya dengan gelar,” tegasnya.

Oleh karena itulah, dirinya maklum jika Ketua Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY merasa keberatan jika harus melakukan klarifikasi tersebut. Ia berharap Pansus nantinya bisa bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku saja.

Menurutnya, dua gelar yang tersemat sekarang memiliki perbedaan fungsi dan penggunaannya. Sri Sultan Hamengku Buwono adalah nama resmi yang disandang sebagai pejabat publik negara, sedangkan Sri Sultan Hamengku Bawono merupakan gelar yang digunakan secara internal di lingkungan keraton saja.

Seperti diketahui, pasca Pansus menerima berkas persyaratan calon gubernur DIY awal pekan lalu, polemik terkait gelar itu mulai mencuat. Sejumlah anggota pansus berharap agar gelar sultan yang terdikotomi sejak dibacakannya Sabda Raja beberapa tahun lalu, turut diklarifikasi.

Desakan klarifikasi itu lantas juga didengungkan oleh adik tiri sultan, GBPH Yudhaningrat meminta kepada kakaknya untuk bersedia mencabut gelar yang tak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY tersebut.

Menurutnya, jika gelar yang tak sesuai UU itu terus digunakan, ia khawatir akan mengundang polemik di masyarakat. “Tidak bisa dipungkiri, polemik itu ada. Contohnya, desakan dari Semar Sembogo [Paguyuban Dukuh se-DIY] itu,” tegasnya.

Ia mengingatkan, saat diangkat sebagai raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X merupakan gelar resmi yang secara turun temurun disandang oleh raja-raja sebelum kakaknya itu.

Oleh karena itulah, agar polemik tak berkepanjangan, ia berharap kepada kakaknya itu untuk mencabut gelar yang diklaim sebagai gelar internal, yakni Sri Sultan Hamengku Bawono kasepuluh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya