SOLOPOS.COM - Sultan HB X/dok

Sultan HB X/dok

JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tak menggrubis Sukrisno Wibowo yang meminta ganti rugi Rp49 miliar atas pembebasan lahan eks Bioskop Indra menjadi lahan parkir Malioboro.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Sukrisno Wibowo yang pada Kamis (17/1/2013) menggagalkan upaya pemasangan papan aset daerah di lahan bekas bioskop tersebut, dikatakan Sultan tidak masuk dalam daftar pemilik lahan itu. “Biarin saja,” kata Sultan di komplek Kepatihan, Jumat (18/1/2013).

Selebihnya Sultan tak ingin memberikan komentar terkait hal tersebut. Hanya saja menurutnya Pemerintah Daerah DIY sudah memberikan ganti rugi kepada pemilik. Namun menurut Sukrisno, tali asih yang diberikan Pemda sebagai ganti rugi justru diberikan kepada penyewa lahan.

Berdasarkan catatan Harian Jogja, selama ini terdapat tujuh penghuni di tanah yang diklaim Pemda DIY sebagai tanah milik negara itu. Empat penghuni itu yakni Djoni Hartano (1.004 m2), Kinarti (269 m2), Burni BS Tou (279 m2), dan Soebagyo Abdullah (2.900 m2). Keempat penghuni sudah berhasil dibujuk pindah pada November 2010  menggunakan anggaran APBD perubahan APBD 2010 sebesar Rp9 Miliar.

Namun tiga orang sisanya menolak. Lalu pada APBD perubahan 2012, Pemda kembali menganggarkan Rp9 Miliar untuk tiga penghuni tersebut. Namun setelah kasus itu diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara, Kepala Bidang Aset DPPKA Aris Riyanto mengatakan jumlah penghuni hanya enam orang minus Sukrisno wibowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya