SOLOPOS.COM - Sri Sultan HB X (JIBI/Harian Jogja/dok)

Sri Sultan HB X (JIBI/Harian Jogja/dok)

BANTUL—Tanah Magersari akan dibuatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) karena banyak tanah Keprabon yang memiliki surat Kekancingan namun disalahgunakan.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

“Jadi masyarakat tidak usah gelisah,” ujar Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, di sela-sela sambutan saat Halal bihalal di Pendopo Parasamya Pemkab Bantul, Rabu (29/8).

Sultan menambahkan, meski berstatus Magersari, tanah itu tetap akan dibuatkan sertifikat. Menurut Sultan akan ada pendataan kembali pengguna tanah Keraton dan Pakualam. Ia mengimbau warga untuk mendaftarkan kembali dengan harapan akan ada proses sertifikasi tanah Keprabon dan non Keprabon, Sultan Ground dan Pakualam Ground.

Selain soal tanah, Sultan juga menyampaikan adanya dana keisitimewaan untuk museum, bangunan warisan budaya dan sebagainya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya