SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Gubernur DIY mengeluarkan surat edaran yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DIY menerima hadiah berupa uang, parcel, fasilitas maupun pemberian lainnya saat Lebaran.

Surat edaran bernomor 003/2794 tertanggal 10 Agustus 2012 itu menjelaskan jika ada pegawai yang tidak terhindarkan menerima hadiah, maka Pemprov harus melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari setelah penerimaan hadiah tersebut.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Asekda Bidang Administrasi Umum Sekda DIY, Sigit Sapto Raharjo mengatakan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut surat KPK nomor B.1827/01-13/07/2012 tanggal 16 juli tentang Imbauan Penerimaan Hadiah terkait Hari Raya.

“Ini tindak lanjut surat dari KPK bahwa PNS tidak boleh menerima parsel,” katanya, Jumat (10/8).

Dalam keterangan KPK, gratifikasi merupakan pemberian dari bawahan, rekan kerja, dan atau rekanan yang bergubungan langsung dengan jabatannya. Sigit menambahkan jika hanya sekedar silaturahmi tidak masalah. “Seperti saya kepada teman memberi gurami kepada anak buah itu silaturahmi,” terangnya.

Pengawasan diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Bila ada yang menerima gratifikasi dipersilahkan mengisi identitas pada kolom rekapitulasi penerimaan hadiah. Terdiri nama jabatan, asal hadiah, tanggal penerimaan, bentuk penerimaan, dan keterangan penyaluran.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya