Jogja
Jumat, 10 Agustus 2012 - 15:20 WIB

SURAT EDARAN GUBERNUR: PNS DIY Terima Parcel Langsung Lapor KPK

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Gubernur DIY mengeluarkan surat edaran yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DIY menerima hadiah berupa uang, parcel, fasilitas maupun pemberian lainnya saat Lebaran.

Surat edaran bernomor 003/2794 tertanggal 10 Agustus 2012 itu menjelaskan jika ada pegawai yang tidak terhindarkan menerima hadiah, maka Pemprov harus melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari setelah penerimaan hadiah tersebut.

Advertisement

Asekda Bidang Administrasi Umum Sekda DIY, Sigit Sapto Raharjo mengatakan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut surat KPK nomor B.1827/01-13/07/2012 tanggal 16 juli tentang Imbauan Penerimaan Hadiah terkait Hari Raya.

“Ini tindak lanjut surat dari KPK bahwa PNS tidak boleh menerima parsel,” katanya, Jumat (10/8).

Dalam keterangan KPK, gratifikasi merupakan pemberian dari bawahan, rekan kerja, dan atau rekanan yang bergubungan langsung dengan jabatannya. Sigit menambahkan jika hanya sekedar silaturahmi tidak masalah. “Seperti saya kepada teman memberi gurami kepada anak buah itu silaturahmi,” terangnya.

Advertisement

Pengawasan diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Bila ada yang menerima gratifikasi dipersilahkan mengisi identitas pada kolom rekapitulasi penerimaan hadiah. Terdiri nama jabatan, asal hadiah, tanggal penerimaan, bentuk penerimaan, dan keterangan penyaluran.(ali)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Gratifikasi KPK Parcel
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif