Jogja
Selasa, 9 November 2021 - 20:15 WIB

Surat Perjanjian Tawuran Geng Pelajar di Jogja Viral, Ini Isinya

Ujang Hasanudin  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar surat perjanjian tawuran pelajar di Yogyakarta. (Harianjogja.com)

Solopos.com, BANTUL — Surat perjanjian tawuran dengan menggunakan sepeda motor antara geng pelajar di Yogyakarta viral di aplikasi perpesanan Whatsapp (WA). Isi surat perjanjian itu cukup mengejutkan dan membuat yang membaca pun harus mengelus dada.

Dalam surat perjanjian tawuran antara geng pelajar Stepiro, atau Serdadu Tempur Piri Revolution dari Jogja, dengan Geng Sase (Satu Sewon) dari Bantul ini ada 8 kesepakatan.

Advertisement

Surat perjanjian itu ditulis dengan huruf kapital, dengan bahasa yang kurang terstruktur dengan baik. Berikut isinya:

Baca juga: Brutal! Geng Pelajar di Yogyakarta Tawuran Naik Motor, 1 Meninggal

Advertisement

Baca juga: Brutal! Geng Pelajar di Yogyakarta Tawuran Naik Motor, 1 Meninggal

SURAT PERJANJIAN STEPIRO23-SASE 23

KEDUA BELAH PIHAK MENERANGKAN BAHWA MASING2 PIHAK TELAH MEMBUAT PERSETUJUAN SEBAGAI BERIKUT

Advertisement

*TIDAK BOLEH VISUM

*MENANGGUNG RESIKO

*JAM 2 HARU MULAI STAR (RATEKO KALAH!)

Advertisement

*JONGKI TIDAK BOLEH DI KENALIN

*NO ALUMNI

*MURNI 023!

Advertisement

*KRES KETEMU DI JALAN TANGGUNG SENDIRI

NO LAPOR NO VISUM

Surat perjanjian tawuran antara dua geng pelajar di Yogyakarta dengan menggunakan sepeda motor itu juga ditandatangani oleh masing-masing perwakilan kelompok. Surat perjanjian itu juga dibumbui materai Rp10.000.

“Surat pernyataan ini ditemukan di telepon selular tersangka. Isinya kedua pihak sepakat dengan pernyataan tersebut,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Terungkap! Sebelum Tawuran dengan Motor, 2 Geng Pelajar Buat Perjanjian

“Perwakilan kedua pihak bertemu di rumah salah satu rumah anggota Geng Sase. Mereka membahas tata cara tawuran dan menuangkannya dalam surat perjanjian.”

Mereka kemudian berduel secara brutal, yakni saling berhadapan naik motor dan mengayunkan senjata tajam.

Sedikitnya 11 pelajar ditangkap Polres Bantul karena tawuran maut yang berlansung di Ring Road Selatan, 29 September itu. Satu pelajar meninggal karena sabetan senjata tajam setelah menjalani perawatan selama 10 hari. Sedangkan satu pelajar lannya masih menjalani perawatan hingga saat ini. Kedua korban mengalami luka bacokan di bagian dada. Korban meninggal dunia adalah MKA, 18, warga Sewon. Sedangkan korban luka-luka adalah RAW, 17, warga Banguntapan.

Polisi yang mendapat laporan kericuhan tersebut kemudian mengembangkan penyelidikan dan meringkus 11 remaja, semuanya dari Geng Stepiro. Sebelas remaja tersebut masih sekolah di bangku kelas III dan II.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif