SOLOPOS.COM - Ilustrasi ujian praktek untuk pembuatan SIM D. (Ayu Abriyani KP/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SLEMAN — Sebagian besar masyarakat merasa dipersulit saat mengikuti ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi. Saat gagal mengikuti ujian SIM, banyak warga yang lebih memilih untuk menggunakan jasa peranta atau calo untuk mendapatkan SIM.

Hal itu menjadi temuan dalam survei yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam survei itu terungkap kesulitan-kesulitan yang dialami warga saat mengikuti ujian SIM.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Kesulitan itu seperti tes zigzag, balik arah, dan berkendara dengan mengikuti angka delapan. Sementara, untuk pemohon SIM A kesulitan yang dialami, yaitu uji slalom, zigzag maju-mundur, dan parkir.

Kesulitan-kesulitan itu terungkap dalam survei yang digelar ORI Perwakilan DIY. Survei dilakukan melalui polling lewat Google Form dan wawancara selama Desember 2021 sampai dengan September 2022. Survei dan observasi dilakukan di Pelayanan Satpas SIM di DIY, meliputi Kulonprogo, Gunungkidul, Bantul, dan Kota Jogja.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, mengatakan berdasarkan hasil survei lembaganya, sebanyak 52% masyarakat yang mengikuti ujian SIM merasa dipersulit. Dari peserta yang gagal ujian, sebanyak 42% tidak mengikuti ujian ulang, tetapi mencari opsi lain agar lolos.

Beberapa opsi yang dipilih ini meliputi 34,6% membayar ke petugas atau menembak, 42,3% mencari jasa perantara atau calo, 7,7% latihan kembali, 11,5% mencari lembaga kursus dan 3,8% mendaftar SIM keliling. Dari survei tersebut, sebanyak 52,2% responden berharap ujian praktik lebih relevan dan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas.

“Materi praktik ujian SIM yang tergolong sulit, membuat pemohon untuk mengunakan jasa perantara atau calo,” ujar Budhi Masthuri.

Berdasarkan observasi ORI DIY, pada beberapa titik lokasi ujian praktik juga masih terdapat genangan air dan berpasir sehingga membahayakan peserta ujian. Petugas tidak memastikan lokasi ujian bebas dari pasir dan genangan air.

“Sulitnya materi ujian praktik SIM mendorong tindakan maladministrasi yang dilakukan pemohon dengan menggunakan jasa pihak lain agar dapat melewati tahapan ujian tersebut maupun oleh pelaksana dengan mengarahkan pemohon ke lembaga penyedia kursus mengemudi tertentu,” kata Budhi.

Di sisi lain, menurut ORI DIY, materi ujian praktik berkendara dalam pembuatan SIM yang diterapkan di seluruh Indonesia saat ini tidak memiliki dasar hukum dan sangat sulit. Masalah ini muncul sejak terbitnya Peraturan Polri No.5/2021.

Pasal 46 peraturan tersebut menyatakan Peraturan Kapolri No.9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi dicabut dan tidak berlaku. Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, mengatakan pasal 18 mengatur tentang ujian praktik SIM, tetapi materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik akan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri, yang sampai saat ini belum ada.

“Sehingga dapat dikatakan ujian praktik SIM yang dilaksanakan setelah Perkap No. 9/2012 dicabut pada dasarnya tidak memiliki landasan hukum. Ini terkait dengan legalitas produk pelayanan administrasi penerbitan SIM Baru tersebut,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

Sembari menunggu terbitnya regulasi baru yang menggantikan regulasi lama yang telah dicabut tersebut, ORI DIY mendorong agar materi dan model ujian praktik SIM mempertimbangkan relevansi kebutuhan saat ini, filosofinya, juga fungsi ujian.

“Kalau kita lihat kan juga berfungsi untuk edukasi, menimbulkan kesadaran ketika punya SIM, pengendara paham seperti apa saat berlalu lintas dan lainnya, itu sangat penting. Kalau cuma dapat SIM saja dan dilatih untuk medan yang sulit saja nanti tidak sesuai kebutuhan,” katanya.

Kasubdit Regiden Polda DIY, AKBP Novita Ekasari, mengatakan aturan ujian praktik pembuatan SIM bersifat nasional sehingga Polda DIY masih menunggu tindaklanjutnya dari Polri.

“Rekomendasi hasil kajian yang dilakukan Ombudsman kami akan sampaikan ke Korlantas melalui Polda DIY,” katanya.

Ihwal keluhan masyarakat yang merasa ujian praktek SIM sulit, Polda DIY membantunya dengan memfasilitasi tempat latihan ujian praktik SIM C yang tersebar di sekitar 30 polsek di DIY. “Silakan digunakan, tapi kami tidak menyediakan pelatih, karena terbatas personelnya,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Temuan ORI DIY: Pemohon SIM C Sulit Zigzag dan Bikin Angka 8, Pemohon SIM A Sulit Parkir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya