Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Pendidikan Disdik Kota Jogja tidak akan melakukan intervensi terhadap penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja Sekolah (RAPBS), sebab kewenangan itu berada sepenuhnya pada sekolah.
Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Jogja, Sugeng M Subono mengatakan pengajuan data RAPBS harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua harus sesuai prosedur, sekolah dan komite sekolah harus segera menyelesaikan RAPBS agar kami dapat mencermati,” ungkap Sugeng, Jumat (23/8/2013).
Sugeng berharap, pelaksanaan RAPBS tahun ini benar-benar mengakomodasi kepentingan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
Disdik, katanya, tidak bisa melakukan intervensi penyusunan RAPBS karena otonomi sekolah, namun Disdik juga berhak mengetahui alokasi penggunaan dana pendidikan tersebut.
“Maka, seluruh rancangan penggunaan dalam RAPBS harus disetujui Disdik. Kalau dinilai tidak sesuai prosedur tentu kami coret. Ini sebagai kontrol kami. Untuk itu, sekolah dan komite sekolah harus mencermati RAPBS secara mendetail,” kata Sugeng.
Wakil Kepala Sekolah SMPN 4 Jogja Adriana Dwi Hartani mengatakan, pihaknya baru akan menyerahkan RAPBS pada 12 September mendatang.
Menurut dia, proses penyusunan RAPBS dilakukan sejak April dan sudah rampung. Sayang dia enggan menjelaskan detail dan alasan belum mengumpulkan data tersebut.