Jogja
Jumat, 18 Maret 2022 - 15:01 WIB

Syarat Antigen-PCR Dihapus, Jumlah Penumpang di YIA Naik Signifikan

Hafit Yudi Suprobo  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yogyakarta Airport International atau Bandara YIA di Kulonprogo. (Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo)

Solopos.com, KULONPROGO — Jumlah penumpang di bandara Yogyakarta International Airport (YIA) naik signifikan seusai pemerintah mengeluarkan kebijakan bebas tes antigen dan PCR bagi penumpang pesawat. Bahkan pihak bandara mencatat kenaikan jumlah penumpang mencapai 33%.

Pemerintah membebaskan penumpang pesawat untuk tidak tes antigen dan PCR melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dlaam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement

PTS General Manager YIA, Agus Pandu Purnama, mengatakan dampak dari diberlakukannya aturna bebas tes antigen dan PCR memberikan dampak positif terhadap jumlah penumpang di bandara yang berada di pesisir selatan Kulonprogo itu.

Baca Juga: Pencairan DD di Getas Ditunda Gegara Kasus Korupsi, Pamong: Pasrah

Advertisement

Baca Juga: Pencairan DD di Getas Ditunda Gegara Kasus Korupsi, Pamong: Pasrah

“Bandara JOG [YIA] naik tertinggi hingga 33 persen atau mencapai 2.197 orang dari semula 1.650 orang. Kedua, bandara KOE [Bandara Internasional El Tari Kupang] naik 29 persen atau 22.216 orang dari semula 17. 181. Ketiga, adalah bandara DPS [Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai] naik sebesar 28 persen atau 118.319 orang dari 91.789,” kata Agus Pandu pada Jumat (18/3/2022).

Agus Pandu mengatakan penghitungan tersebut berdasarkan hitungan perseroan dari prosentase sepekan sebelum dikeluarkan SE penghapusan antigen dibandingkan sepekan setelah SE diterbitkan.

Advertisement

Baca Juga: Nol Kilometer Gunungkidul Bakal Dipindah Tahun Ini, Ke Mana Ya?

Lebih lanjut, pergerakan pesawat juga terimbas dengan diterbitkannya SE tersebut. Pihaknya mencatat terjadi kenaikan sebesar 7.208 pesawat dari sebelumnya yakni 6.610.

Sebagai informasi, sejumlah ketentuan baru yang diatur untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api, yakni PPDN dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Advertisement

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Nahas, Dua Bocah Sleman Tewas Tenggelam di Lubang Galian saat Bermain

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Advertisement

Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib, PPDN perlu melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif