SOLOPOS.COM - Petugas Imigrasi melakukan uji coba alat pendeteksi paspor palsu di Kantor Imigrasi DIY, belum lama ini. Alat itu akan dipasang di Bandara Adisutjipto. (JIBI/Harian Jogja/dok. Kantor Imigrasi-Arief Munandar)

Syarat paspor yang mengharuskan punya rekening tabungan Rp25 juta dicabut

Harianjogja.com, SLEMAN –-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham mencabut persyaratan dokumen rekening tabungan sebesar Rp25 juta sebagai salah satu syarat pembuatan paspor baru untuk mencegah TKI nonprocedural, Senin (20/3/2017) siang.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Dicabutnya ketentuan tersebut dikarenakan muncul banyak persepsi dari masyarakat terkait persyaratan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jogja, Didik Heru membenarkan hal tersebut. Saat dikonfirmasi kembali, kepada Harianjogja.com ia membenarkan bahwa peraturan tersebut tak lagi berlaku bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor.

“Sudah tidak ada, jangankan diminta bukti ditanyakan saja sudah tidak boleh sekarang,” kata dia, Senin (20/3/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya