Jogja
Selasa, 21 Maret 2017 - 02:20 WIB

SYARAT PASPOR : Rekening Rp25 Juta Tak Wajib, Syarat Pembuatan Paspor Lebih Ketat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Imigrasi melakukan uji coba alat pendeteksi paspor palsu di Kantor Imigrasi DIY, belum lama ini. Alat itu akan dipasang di Bandara Adisutjipto. (JIBI/Harian Jogja/dok. Kantor Imigrasi-Arief Munandar)

Syarat paspor yang mengharuskan punya rekening tabungan Rp25 juta dicabut

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Meskipun kebijakan syarat rekening Rp25 juta tidak lagi berlaku sebagai syarat pembuatan paspor, upaya pencegahan pengiriman TKI ilegal tetap diberlakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jogja, Didik Heru mengungkapkan meski syarat rekening tabungan tersebut telah dihapuskan, pihaknya tetap melakukan antisipasi pencegahan terhadap TKI Non prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Imigrasi Jogja.

Advertisement

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jogja, Didik Heru mengungkapkan meski syarat rekening tabungan tersebut telah dihapuskan, pihaknya tetap melakukan antisipasi pencegahan terhadap TKI Non prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Imigrasi Jogja.

Ia mengatakan, serangkaian proses pemeriksaan dilakukan dengan menggerakkan intiligent keimigrasian salah satunya saat proses wawancara dan memperhatikan profile pemohon paspor secara mendalam, termasuk detail data yang diberikan pemohon.

“Misal pada saat wawancara, yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan kepentingannya membuat paspor, tidak dapat menjawab kemana tujuannya maka akan kami tolak permohonan pembuatan paspor tersebut,” kata dia.

Advertisement

Hal tersebut dilakukan agar pemohon tidak merasa dirugikan ketika sudah mengantre lama namun ketika sampai di dalam justru ditolak permohonannya membuat paspor.

Dengan pemenuhan syarat umum pembuatan paspor yakni KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/ Surat Nikah/ Ijazah dinilai menjadi langkah awal yang paling mudah.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan sejumlah kebijakan terbaru bagi para pemohon paspor baru. Salah satu kebijakan yang baru diberlakukan pemerintah yakni  berupa syarat dokumen tabungan dengan jumlah minimal sebesar Rp25 juta.

Advertisement

Kebijakan tersebut tidak diperuntukkan bagi semua orang, hanya bagi orang tertentu yang sekiranya alasan pergi ke luar negeri tidak masuk akal.

Namun, belum berjalan lama kebijakan tersebut telah dicabut karena adanya perbedaan persepsi. Dimana banyaknya masyarakat yang menilai bahwa kebijakan tersebut dirasa memberatkan.

“Dengan peraturan tersebut awalnya, pada intinya kami tidak mau jika warga negara Indonesia terlunta-lunta di luar negeri,” kata Didik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif