Jogja
Kamis, 9 Mei 2024 - 17:42 WIB

Napi Kasus Pencabulan, Pengasuh Ponpes di Kulonprogo Meninggal

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jenazah. (Freepik)

Solopos.com, KULONPROGO — Narapidana (napi) kasus pencabulan yang juga pengasuh sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kulonprogo, Sirodjan Muniro, meninggal dunia, Selasa (7/5/2024). Napi kasus pencabulan itu meninggal karena penyakit diabetes dan gagal ginjal akut.

Sirodjan divonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates sejak 2022 lalu. Selama dua tahun menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Wates, pengasuh ponpes di Kulonprogo itu sudah mengidap diabetes.

Advertisement

Sebelum meninggal, Sirodjan sempat dilarikan ke RSUD Wates pada 29 April lalu. Selama sembilan hari, pria berusia 61 tahun itu mendapatkan perawatan intensif.

“Tapi Yang Maha Kuasa berkehendak lain, sehingga statusnya sebagai narapidana gugur otomatis,” jelas Kepala Rutan Kelas II B Wates, Erik Murdiyanto.

Erik menyebut Sirodjan tidak kali itu saja dibawa ke rumah sakit, sebelum Ramadan lalu ia juga sempat dirawat di RSUD Wates. Lantaran kesehatannya sudah membaik, ia pun dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Wates.

Advertisement

Selain pernah dua kali dirawat di rumah sakit, jelas Erik, Sirodjan juga pernah sekali tiba-tiba pingsan. “Saat pingsan tiba-tiba itu langsung ditangani tenaga medis kami dengan baik,” paparnya.

Kondisi kesehatan Sirodjan yang kurang baik, menurut Erik, selalu mendapat perhatian ekstra. “Selama ditahan hak-haknya selalu terlayani dengan baik, termasuk saat sakit. Saat Lebaran kemarin banyak santrinya juga mengunjungi,” ujarnya.

Sirodjan dimakamkan pada Rabu (8/5/2024). Sebelumnya, PN Wates menyatakan Sirdojan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya secara terus menerus.

Advertisement

Tindakan pidana pencabulan yang dilakukan Sirodjan itu diganjar delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta. Korban pencabulan Sirodjan ini adalah santriwati berusia 15 tahun yang sudah mondok di tempatnya selama setahun. Kejadian pencabulan dilakukan di dalam mobil saat korban dan Sirodjan melakukan perjalanan ke Jogja.

Pencabulan yang dilakukan Sirodjan juga dilakukannya lagi saat di rumahnya. Dimana ia memanggil korban untuk datang ke rumah tersebut. Kasus itu terkuak setelah korban menceritakan kejadian itu ke temannya, oleh temannya dilaporkan ke petinggi pondok pesantren itu. Lalu disarankan oleh petinggi pondok pesantren itu untuk korban melaporkan kejadian itu ke orang tuanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif