SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL—Bantul tidak dapat melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 2015. Sebanyak 22 desa bakal mengalami kekosongan jabatan kepala desa definitif pada tahun depan.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Bantul, Heru Wismantara, menyatakan Pilkades di 22 desa masih menunggu terbitnya peraturan desa mengenai Pilkades.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

“Perda [Peraturan Daerah] Pilkades baru akan masuk program legislasi atau disusun tahun depan. Jadi, kami [Pemkab] harus memilih Pilkades di tahun ganjil atau genap. Kemungkinan di tahun genap, di 2016,” ucap Heru, baru-baru ini.

Pilkades memerlukan payung hukum berupa Perda baru karena harus menyesuaikan UU Desa yang terbit akhir 2013 lalu. Selain alasan tersebut, Pilkades tahun depan bakal tertunda karena bersamaan dengan pemilihan kepala daerah Pilkada) Bantul.

Di sisi lain, anggaran Pilkades sampai saat ini belum dianggarkan pada 2015. Sesuai amanah UU baru, biaya Pilkades kini dibebankan kepada pemerintah kabupaten.

“Kalau sebelumnya kan sebagian besar biaya Pilkades ditanggung desa, Pemkab hanya membantu jumlahnya sedikit,” paparnya.

Guna mengisi kekosongan jabatan kepala desa, Pemkab Bantul dapat mengangkat pejabat sementara sebelum memilih kepala desa definitif. Heru mengklaim kegiatan pembangunan desa tidak akan terganggu tanpa kepala desa definitif.

Hal itu diragukan Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul, Sulistyo Atmojo. Kekosongan pimpinan definitif bakal mengganggu pembangunan desa.

Keputusan-keputusan strategis desa pasti akan tertunda, antara lain pendirian BUMDes [badan usaha milik desa], kerja sama antar desa dan peralihan aset desa,” ujar Sulistyo, Minggu (9/11/2014).

Dia menilai pemerintah pusat sejatinya tidak rela memberikan otonomi kepada desa seperti yang diamanahkan UU Desa. Mengingat berbagai hal yang seharusnya menjadi keputusan desa atau Pemkab harus menunggu berbagai aturan turunan yang diamanahkan pemerintah pusat.

“Buktinya, hal-hal yang semestinya sudah menjadi otoritas pemkab dan desa, pelaksanaanya masih menunggu Peraturan Menteri. Antara lain penetapan kewenangan desa, penetapan staf urusan sekretaris desa bahkan pakaian dinas saja nunggu peraturan menteri,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya