Jogja
Kamis, 14 Agustus 2014 - 17:20 WIB

Tahun Depan, Bantul akan Lakukan Pengadaan Mobil Dinas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi mobil dinas (JIBI/Harian Jogja/Arif Wahyudi)

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan pengadaan mobil dinas pada tahun anggaran 2015 untuk menunjang operasional sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.

“Terakhir pengadaan mobil dinas itu tahun 2003, jadi usianya sudah cukup tua sehingga sudah saatnya diganti,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Didik Warsito usai pelantikan anggota DPRD Bantul periode 2014-2019 di Pendopo Parasamya Bantul, Rabu (13/8/2014).

Advertisement

Selain untuk pimpinan SKPD, kata dia, pihaknya juga melakukan pengadaan beberapa mobil dinas baru bagi pimpinan DPRD Bantul serta operasional Sekretariat DPRD dan komisi-komisi yang terbentuk di DPRD Bantul yang baru saja dilantik tersebut.

Menurut dia, pengadaan mobil dinas baru tersebut sangat diperlukan untuk memperlancar operasional masing-masing SKPD serta instansi yang memakainya. Pihaknya juga menilai perlunya mobil dinas baru karena mobil operasional di SKPD tersebut usianya sudah tua.

“Jenis mobil yang akan dibeli diantaranya satu Toyota Fortuner untuk operasional Ketua DPRD Bantul dan lima mobil Toyota Innova untuk operasional komisi dan Sekretariat DPRD, kemudian beberapa mobil dinas untuk operasional kepala SKPD Pemkab Bantul,” katanya.

Advertisement

Namun demikian, kata dia, berapa jumlah pasti mobil dinas untuk SKPD pihaknya mengaku tidak ingat, hanya saja kemungkinan besar jumlah secara keseluruhan pengadaan mobil dinas untuk SKPD dan DPRD Bantul pada 2015 nanti sebanyak 10 kendaraan.

Sementara untuk mobil dinas lama, pihaknya akan menarik untuk kemudian melakukan evaluasi apakah mobil tersebut masih layak untuk digunakan atau sudah saatnya untuk dilelang. Jika ternyata masih layak maka mobil-mobil tersebut akan diserahkan ke SKPD atau instansi lain yang membutuhkan.

“Untuk mobil dinas lama akan ditarik dan sementara akan kami tempatkan di Kantor DPPKAD, dan sewaktu-waktu dibutuhkan, nanti bisa diambil,” kata Didik Warsito.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif