SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus perceraian yang terjadi di kalangan pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Jogja menurun dibanding tahun lalu. Data Badan Kepegawaian Daerah Jogja mencatat sampai Desember ini ada 18 kasus perceraian.

Kepala Bidang Penatausahaan Kepegawaian BKD Jogja Nursigit Edy Putranta mengungkapkan tahun lalu ada 20 kasus perceraian. Dari jumlah 18 kasus di tahun ini, mayoritas kasus muncul dari lingkungan Dinas Pendidikan. Baik sebagai tergugat maupun penggugat cerai.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sigit, sapaan akrab Nursigit, menjelaskan ada beragam alasan terjadinya perceraian. Mulai faktor ekonomi, komunikasi buruk sampai perselisihan yang berlangsung setiap hari. Namun, tidak semua pasangan kemudian meneruskan proses perceraian.

Ada beberapa PNS yang kemudian ragu dan membatalkan proses perceraian. Mengingat sebelum perceraian terjadi, Pemkot memiliki tim pembinaan dan penyelesaian administrasi perceraian.

Pasangan dimediasi dan dilihat penyebab masalah dari kedua belah pihak. Mediasi dilakukan berjenjang. Apabila mediasi tidak mempan, maka baru langkah formal seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.45/1990 pengganti PP No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

“Kalau pasangan yang mengajukan perceraian sama-sama pegawai Pemkot Jogja, maka si penggugat mengajukan surat izin ke Walikota untuk bercerai. Tergugat meminta surat keterangan ke Walikota untuk bercerai. Namun, keputusan final tetap ada di Pengadilan Agama,” papar Sigit, Jumat (14/12/2014).

Kepala Disdik Jogja Edy Heri Suasana mengatakan dari jumlah pelaku perceraian di kalangan PNS Disdik, tidak bekerja sebagai pegawai fungsional instansinya tetapi di tingkat sekolah, baik sebagai guru maupun karyawan sekolah.

Disdik mengaku tidak akan tinggal diam. Akan ada upaya keras dari Disdik agar perceraian di kalangan guru maupun karyawan sekolah tidak terjadi.

“Misalnya yang ingin bercerai adalah guru, proses pengurusan perceraian bisa sampai dua tahun, sulit, karena kami [Disdik] mengusahakan jangan sampai terjadi perceraian di kalangan PNS,” ujarnya, Minggu (14/12/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya