SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 56 desa di Gunungkidul bakal dipimpin pejabat sementara menyusul adanya keputusan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang meniadakan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun ini karena berbarengan dengan Pemilu 2014.

Desa-desa yang bakal dipimpin pejabat sementara itu, empat di antaranya sudah habis masa jabatan pada akhir 2013 lalu. Keempat desa meliputi Karangmojo, Kecamatan Karangmojo; Tancep, Kecamatan Ngawen; Plembutan dan Bleberan di Kecamatan Playen. Untuk 52 desa lainnya akan habis masa jabatan pada pertengahan tahun ini.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Siswanto mengatakan peniadaan pilkades untuk menjaga kondusivitas wilayah karena berbarengan dengan agenda nasional pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Pilkades akan diundur satu tahun ke 2015 mendatang,” ujarnya, Kamis (2/1/2014).

Mekanisme penunjukan pejabat sementara melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memberhentikan kepala desa, yang habis masa jabatan, kemudian mengajukan nama untuk menjabat sementara.

“Nanti disahkan Bupati sampai ada kepala desa definitif,” jelas Siswanto.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul Budi Utama mengatakan penundaan pilkades dengan alasan Pileg dan Pilpres tidak menyalahi aturan.

Sesuai aturan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), kepala desa yang habis masa jabatannya bisa diisi dengan pejabat sementara. “Pejabat sementara bisa dari tokoh masyarakat atau bisa juga kades lama yang dipilih oleh BPD,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya