SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Tak ada aturan khusus untuk supermarket di Jogja sehingga toko kelontong terancam musnah

Harianjogja.com, JOGJA-Keberadaan toko kelontong tidak hanya terancam oleh minimarket atau toko modern, melainkan juga supermarket yang bermunculan di Jogja.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Menurut Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Jogja Sri Harnani belum ada aturan khusus dalam bentuk peraturah daerah yang mengatur tentang pendirian supermarket.

“Tidak aturan tentang jarak, jumlah ideal, dan sebagainya, jadi selama memenuhi persyaratan perizinan dan mendapat rekomendasi kajian ekonomi dan sosial dari Bidang Perdagangan maka supermarket dapat berdiri,” terangnya, Selasa (30/6/2015).

Disebutkannya, terdapat 11 permohonan pengajuan pendirian supermarket dalam kurun waktu enam tahun. Seluruh permohonan, kata Nanik, sudah mendapat rekomendasi dari bidangnya, namun hanya sembilan buah yang dibangun dan sebagian sudah beroperasi. “Dua di antaranya belum dibangun karena masih ada persoalan di luar perizinan,” imbuhnya.

Ia tidak menampik, jika keberadaan toko modern non jejaring dan supermarket dapat mengancam keberadaan toko kelontong. Pasalnya, pelayanan dan tampilan toko modern lebih menarik konsumen.

Oleh karena itu, terang Nanik, dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas pengelola toko kelontong. Selain itu juga diberikan bantuan berupa etalase. “Tetapi jumlah yang diberi bantuan memang sedikit sekali jika dibandingkan dengan jumlah toko kelontong, hanya 120-an,” ujarnya.

Ia menyebutkan dari pendataan pada 2013, jumlah toko kelontong bervariasi mulai dari puluhan hingga 300-an per kecamatan.

Rencananya, Nanik akan melakukan pemetaan toko modern di Jogja baik yang berjejaring maupun tidak untuk membuat kajian jumlah ideal di Jogja.

Toko kelontong terancam punah karena sampai saat ini tidak ada aturan yang mengatur tentang pembatasan toko modern non jejaring di Jogja.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Jogja Suyana membenarkan aturan yang dimiliki baru sebatas peraturan walikota mengenai pembatasan toko modern berjejaring.

Padahal, jelasnya, seiring dengan pembatasan toko modern berjejaring justru bermunculan toko modern non jejaring di Jogja.

“Mereka tidak memakai nama toko modern berjejaring, tetapi sebenarnya masih ada hubungan mungkin dengan kerjasama pasokan barang,” terangnya, Selasa (30/6/2015).

Ia menilai, jika tidak ada pembatasan dapat berdampak pada hilangnya eksistensi toko kelontong karena dimakan toko modern yang lebih kuat dari sisi modal.

Kabid Pelayanan Dinas Perizinan Jogja Setiyono mengaku sangat berhati-hati dalam mengeluarkan izin pendirian toko modern non jejaring di Jogja. Ia mengatakan setidaknya terdapat 10 permohonan pendirian toko modern non jejaring setiap tahun. “Kami berhati-hati jangan sampai datanya toko non jejaring tetapi ternyata berjejaring,” ujarnya.

Diungkapkannya, izin untuk pendirian toko modern non jejaring sudah tidak bisa diberikan karena sesuai Perwal Nomor 79 Tahun 2010 hanya 52 toko modern yang diizinkan berdiri di Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya