SOLOPOS.COM - Ilustrasi keluhan publik atas kenaikan tagihan layanan PLN. (Facebook.com-MIK Semar)

Empat kabupaten dan Pemda DIY berperingkat sedang.

Harianjogja.com, JOGJA–Dari 22 Provinsi yang dinilai Ombudsman RI, Pemda DIY menempati peringkat 10 predikat standar pelayanan publik pada 2017. Selain itu seluruh kabupaten di DIY juga mengikuti Pemda DIY yang berposisi di zona kuning alias predikat pelayanan kategori sedang,

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Berdasarkan hasil penilaian dan kompetensi kepatuhan terhadap standar pelayanan dan kompetensi penyelenggara pelayanan oleh ORI di 22 Provinsi, Pemda DIY menempati peringkat 10 dengan penilaian 71,15.

Posisi tersebut terpaut 0,85 dari Pemda Banten yang berada diperingkat 9, yaitu dengan nilai 72,10. Di bawahnya atau peringkat 11, Pemda Jambi memiliki nilai pelayanan dengan presentase 69. Yang mana ketiganya masih tergabung dalam zona kuning, alias predikat kepatuhan sedang.

Kendati posisi Pemda DIY terhitung dalam zona sedang. Pemda DIY telah naik 27,58. Di mana pada tahun sebelumnya Pemda DIY menempati zona merah dengan presentase 43,57.

Sementara itu seluruh pemerintah kabupaten di DIY bernasib sama dengan Pemda DIY, yaitu menempati zona kuning. Adapun dari keempatnya Kabupaten Kulon Progo menjadi pemuncak di DIY.

“Untuk Kabupaten Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo yang baru pertama kali menjadi objek penilaian, semuanya masuk dalam zona Kuning dengan nilai masing-masing yaitu 66,67, 69,48 dan 74,26,” tutur Budhi Masturi Kepala ORI DIY, Rabu (6/12/2017).

Sementara Pemkab Sleman dalam penilaian tahun ini, memiliki nilai 67,33. Nilainya lebih tinggi satu peringkat diatas Pemkab Bantul, yaitu peringkat 29.

Walaupun keempat kabupaten itu masih tergolong di peringkat 19 hingga 29 dari 107 kabupaten yang dinilai ORI. Tetapi keempat kabupaten itu masih berada di zona kuning alias predikat kepatuhan sedang.

ORI yang melakukan penelitian hingga tinggkat kabupaten kota mendapati 4.258 dari 6.147 produk layanan belum memiliki pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus.

Tidak adanya Pemkot Jogja dalam daftar rapor ORI, dikarenakan regulasi ORI yang meniadakan penilaian kepada daerah atau lembaga yang sudah berpredikat kepatuhan tinggi pada tahun sebelumnya. Di mana pada 2016, Pemkot Jogja berhasil mencapai predikat kepatuhan tinggi sekaligus menyabet peringkat pertama di Indonesia.

“Penilaian ini dibatasi pada produk penilaian administrasi yang mana pengertiannya sesuai penjelasan pasal 5 ayat (7) pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah,” kata Budhi menambahkan.

Penilaian ORI ini juga dilakukan dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Di mana selain melakukan jenis penelitian survei dengan teknik luster sampling. ORI juga menggunakan observasi dalam melihat pelayanan organisasi.

Selain pemerintah, Seperti pemda, pemkab, dan pemkot. ORI DIY juga melakukan penilaian kepada instansi kementrian dan lembaga negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya