SOLOPOS.COM - Dua tempat usaha yang berdiri di tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman,

Solopos.com, SLEMAN — Dua tempat usaha yang berdiri di tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, ditutup paksa petugas Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (6/7/2023). Dua tempat usaha itu terdiri dari rumah indekos eksklusif dan kafe.

Rumah indekos eksklusif yang ditutup itu adalah Jogja Amazon Green 2 yang berlokasi di Pringwulung, Condongcatur. Sedangkan satu kafe yang ditutup adalah Kafe Kenari yang juga berada di Condongcatur.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi, mengatakan penutupan tersebut dilakukan karena tempat usaha tersebut melanggar Perda tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Penutupan setelah melalui proses pemanggilan, pemeriksaan, penanggungjawabnya sudah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas. Kami rapatkan dengan OPD terkait dan disepakati jika masih melakukan aktivitas kami tutup,” ujar dia.

Adapun jenis usaha yang dijalankan yakni rumah indekos eksklusif dengan 34 kamar yang sebelum penutupan terisi semuanya. Dengan luas tanah 1.221 meter persegi, kos eksklusif ini telah beroperasi sejak 2021 lalu. Kos eksklusif ini memiliki beberapa cabang, tetapi yang tidak berizin saat ini hanya yang berada di lokasi tersebut.

Selain kos eksklusif ini, pada hari yang sama Satpol PP juga menutup sebuah kafe di Condongcatur  bernama Kanari. Kafe ini juga melanggar aturan yang sama, yakni tidak memiliki izin gubernur untuk beroperasi di atas Tanah Kas Desa.

Sampai saat ini, Satpol PP DIY telah menutup sebanyak 13 titik di Sleman yang terdiri dari kafe, tempat olahraga hingga peruhaman.

“Ada di Kapanewon Depok, Ngaglik dan Ngemplak. Ada yang perumahan, restoran, hunian,” ungkapnya.

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, menuturkan pemilik usaha harus terlebih dahulu memiliki izin sebelum beroperasi.

“Izin itu harus yang utama, walau[un alasannya sedang diproses, tapi kalau belum keluar izinnya tidak diperbolehkan,” katanya.

Dia memastikan lokasi tersebut merupakan Tanah Kas Desa dan pemilik usaha sudah membangun sejak 2020. Dia juga telah memberi peringatan kepada pemilik usaha untuk menunggu izin sebelum beroperasi.

“Sudah ada satu, dua, tiga, karena kami hanya sebatas memperingatkan,” ujar dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kos Eksklusif dan Kafe di Condongcatur Disegel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya