SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (Gigih M Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Tak berizin menyebabkan sebuah tempat usaha servis HT di Jogja
Harianjogja.com, JOGJA-Tempat usaha service dan penjualan handy talkie Mamah Mia di Jalan AM Sangaji ditutup Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja, Senin (4/5/2015).

Menurut Kasi Operasional Dintib Jogja Bayu Laksmono penutupan Mamah Mia karena tidak memiliki izin gangguan (HO).

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Diuraikannya, tahap penutupan sudah didahului dengan teguran dan surat peringatan sejak beberapa bulan lalu. Ia mengatakan, saat penutupan pemilik usaha tidak berada di lokasi.

“Kami mendatangi rumah yang bersangkutan,” ujarnya.

Namun, sampai dengan penutupan berakhir, pemilik usaha enggan menandatangani berita acara penutupan. Alasannya, warga yang terganggu memiliki sentimen pribadi dengannya.

“Tapi kami tidak melihat alasan itu, yang kami lihat pemilik usaha tidak dapat menunjukkan izin,” terangnya.

Kendati demikian, imbuh dia, tempat usaha dapat dibuka kembali apabila pemilik usaha sudah melengkapi perizinan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya