Harianjogja.com, SLEMAN—Sebuah tower selular di Dusun Krajan Mancasan, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, dibongkar petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Kabupaten Sleman, Kamis (4/12/2014).
Tower dibongkar karena tak mengantongi izin meski sudah didirikan sejak 2004.
Kepala Bidang Penataan Bangunan DPUP Sleman, Dwike Wijayanti memaparkan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena PT.Indosat selaku pemilik tidak bisa memenuhi syarat untuk melakukan sosialisasi kepada mayoritas warga yang tinggal dalam radius 1,5 kali tinggi tower. Hanya 25% yang bisa tersosialisasi.
Sebelumnya, DPUP Sleman telah memberikan kesempatan kepada perusahaan pemilik untuk membongkar sendiri tower setinggi 55 meter tersebut. Namun, hingga batas yang ditentukan, yaitu 30 November 2014 lalu, tidak ada aktivitas pembongkaran.
Menurut Dwike, sebenarnya selama ini PT.Indosat selaku pemilik tower berharap bisa merangkul masyarakat. Namun, tetap tidak ada titik temu.
“Maka, pada 1 Desember 2014, diterbitkan Keputusan Bongkar dari Kepala DPUP Sleman,” kata Dwike, di sela-sela pembongkaran tower selular di Krajan Mancasan, Kamis siang.
Dwike mengungkapkan, tahap pembongkaran sudah dimulai sejak Rabu (3/12/2014) dengan pemutusan aliran listrik.
“Kami juga mengundang pemilik tower saat pelaksanaan pembongkaran, karena kami tidak bertanggung jawab dengan hasil bongkaran,” ujarnya.