SOLOPOS.COM - Olandino Nocorata Boavida Pereira (menutup wajah) seusai diperiksa di Mapolsek Bulaksumur Rabu (15/4/2015). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Seorang mahasiswa asing di Jogja nekad menjadi begal karena tidak dikirimi uang saku oleh orang tuanya

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang mahasiswa asal Timor Leste bernama Olandino Nocorata Boavida Pereira, 21, tertangkap saat melakukan aksi begal di salah satu ruas jalan Karang Malang Blok C, Caturtunggal, Depok, Sleman, Selasa (14/4/2015) malam.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Beruntung sejumlah warga bertindak bijaksana dengan tidak menghakimi pelaku dan menyerahkannya ke Mapolsek Bulaksumur. Tersangka nekat menjadi begal di Indonesia, dengan beraksi di jalanan karena tidak diberi uang saku dari orangtuanya.

Tersangka merupakan mahasiswa semester II Jurusan Informatika salahsatu PTS di Jogja yang tinggal di Prayan, Condongcatur, Depok, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Eka Andy menjelaskan, kejadian berawal saat korban Dita Evenely, 19, tengah berada di depan kos di Blok C nomor 10 Karangmalang bersama temannya, Tanti Aprilia, 19, sekitar pukul 21.30 WIB.

Korban yang baru saja membeli makan malam itu di depan kos sembari mengutak-atik ponselnya merk Zen Phone warna hitam seharga Rp2,6 Juta. Namun tiba-tiba tersangka yang melintas di depan kos langsung menyambar ponsel milik korban dan melarikan diri.

“Korban saat itu langsung berteriak maling, warga keluar semua, karena masih berada di gang langsung menangkap tersangka,” terang Andy, Rabu (15/4/2015).

Pihaknya mengamankan tersangka setelah mendapatkan laporan dari warga. Barang bukti yang diamankan berupa satu ponsel milik korban dan motor Honda Vario putih yang digunakan dalam aksi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pembegalan lebih dari sekali. Modus yang digunakan hampir sama, yakni menyasar korban perempuan yang membawa ponsel terutama di jalanan. Saat korban lengah ia langsung melakukan aksinya.

Tersangka menjalankan pembegalan sebanyak lima kali dalam dua sepekan, antara lain, pertama di depan Indomaret point, Jalan Colombo, Caturtunggal, Jalan Kaliurang, Depok, Jalan di Papringan, Caturtunggal, Jalan di kawasan lapangan tennis UNY masing-masing sekali dan terakhir beraksi di Karangmalang, Selasa (14/4/2015) malam.

Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP atas tindak pidana pencurian. Mengingat tersangka merupakan warga negara Timor Leste malam pihaknya akan memberikan tembusan pada Kedutaan Besar Timor Leste yang berada di Indonesia sebagai pemberitahuan.

Tersangka Olandino saat diwawancara mengaku terpaksa melakukan pembegalan karena hasilnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Ia berdalih sudah lama tidak mendapatkan kiriman uang dari orangtuanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya