Jogja
Kamis, 1 Juni 2023 - 21:40 WIB

Tak Hanya 1 Lokasi, Robinson Ternyata Bangun Perumahan di 25 Titik TKD

Stefani Yulindriani Ria S. R  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson saat menjelaskan somasi yang dilayangkan Sultan HB X pada dirinya, Rabu (12/9/2022). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan fakta mengejutkan terkait kasus mafia tanah kas desa dengan tersnagka Robinson Saalino. Ternyata, Robinson tidak hanya membangun perumahan di satu titik tanah kas desa, tetapi membangun perumahan di 25 lokasi secara ilegal.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan pihaknya menemukan setidaknya ada 25 perumahan yang didirikan Robinson di atas tanah kas desa. Saat ini, pihaknya melacak keberadaan 24 titik perumahan tersebut. Sedangkan satu titik perumahan yang berdiri di atas tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, telah disegel.

Advertisement

“Tersangka [Robinson] yang telah ditetapkan memiliki beberapa properti ada 25 lokasi yang ada di atas TKD. Yang diproses kejaksaan baru satu lokasi di Nologaten [Caturtunggal, Depok, Sleman],” katanya, Kamis (1/6/2023).

Dia menjelaskan masih ada lokasi lainnya yang tengah dalam penyelidikan. Satpo PP sudah melakukan penyegelan di empat titik milik Robinson.

Advertisement

Dia menjelaskan masih ada lokasi lainnya yang tengah dalam penyelidikan. Satpo PP sudah melakukan penyegelan di empat titik milik Robinson.

Menurut Noviar, selain perumahan yang ada di Caturtunggal yang tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, pihaknya telah menyerahkan laporan kepada Gubernur DIY terkait empat lokasi lainnya.

Keempat lokasi tersebut meliputi satu perumahan di Condongcatur, satu perumahan di Candibinangun, dan dua perumahan di Maguwoharjo. Noviar mengatakan, keempat perumahan tersebut dipegang oleh sejumlah perusahaan milik Robinson.

Advertisement

Selama melakukan penelusuran, Noviar menyampaikan pihaknya mengalami kendala karena ada pihak kalurahan yang tidak kooperatif.

“Karena kami terus terang kalau mencari di pihak kelurahan enggak terbuka. Ini kami juga sedang mencari sendiri yang 20 lagi itu dimana lokasinya,” katanya.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan hingga saat ini tersangka Robinson dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement

“Tersangka Robinson kemarin sudah tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” katanya.

Kemudian untuk tersangka AS, lurah Caturtunggal menurutnya saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi. Dia pun tak menampik setelah kasus TKD di Caturtunggal usai maka akan dilakukan pemeriksaan pula terhadap lokasi lain yang diduga terjadi penyalahgunaan atau pemanfaatan TKD tanpa izin.

“Untuk tersangka AS masih pemeriksaan saksi-saksi untuk meungkinakan ada tersangka lain itu dimungkinkan karena perkara TKD masih terus bergulir. Setelah Caturtunggal pasti akan merembet ke daerah lain,” katanya.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Mafia Tanah Kas Desa Diduga Kelola 25 Titik Perumahan, Satpol PP: Masih Ditelusuri

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif