SOLOPOS.COM - Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson saat menjelaskan somasi yang dilayangkan Sultan HB X pada dirinya, Rabu (12/9/2022). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan fakta mengejutkan terkait kasus mafia tanah kas desa dengan tersnagka Robinson Saalino. Ternyata, Robinson tidak hanya membangun perumahan di satu titik tanah kas desa, tetapi membangun perumahan di 25 lokasi secara ilegal.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan pihaknya menemukan setidaknya ada 25 perumahan yang didirikan Robinson di atas tanah kas desa. Saat ini, pihaknya melacak keberadaan 24 titik perumahan tersebut. Sedangkan satu titik perumahan yang berdiri di atas tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, telah disegel.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

“Tersangka [Robinson] yang telah ditetapkan memiliki beberapa properti ada 25 lokasi yang ada di atas TKD. Yang diproses kejaksaan baru satu lokasi di Nologaten [Caturtunggal, Depok, Sleman],” katanya, Kamis (1/6/2023).

Dia menjelaskan masih ada lokasi lainnya yang tengah dalam penyelidikan. Satpo PP sudah melakukan penyegelan di empat titik milik Robinson.

Menurut Noviar, selain perumahan yang ada di Caturtunggal yang tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, pihaknya telah menyerahkan laporan kepada Gubernur DIY terkait empat lokasi lainnya.

Keempat lokasi tersebut meliputi satu perumahan di Condongcatur, satu perumahan di Candibinangun, dan dua perumahan di Maguwoharjo. Noviar mengatakan, keempat perumahan tersebut dipegang oleh sejumlah perusahaan milik Robinson.

“Itu dia punya semua, tapi dengan nama perusahaan yang berbeda-beda. PT-nya kalau di Condongcatur PT Miftah Pratama Cemerlang, yang di D’Junas PT Komando Bhayangkara. Di Kandara PT Indonesia International Capital. Di Candibinangun PT Jogja Eco Wisata,” paparnya.

Selama melakukan penelusuran, Noviar menyampaikan pihaknya mengalami kendala karena ada pihak kalurahan yang tidak kooperatif.

“Karena kami terus terang kalau mencari di pihak kelurahan enggak terbuka. Ini kami juga sedang mencari sendiri yang 20 lagi itu dimana lokasinya,” katanya.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan hingga saat ini tersangka Robinson dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka Robinson kemarin sudah tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” katanya.

Kemudian untuk tersangka AS, lurah Caturtunggal menurutnya saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi. Dia pun tak menampik setelah kasus TKD di Caturtunggal usai maka akan dilakukan pemeriksaan pula terhadap lokasi lain yang diduga terjadi penyalahgunaan atau pemanfaatan TKD tanpa izin.

“Untuk tersangka AS masih pemeriksaan saksi-saksi untuk meungkinakan ada tersangka lain itu dimungkinkan karena perkara TKD masih terus bergulir. Setelah Caturtunggal pasti akan merembet ke daerah lain,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Mafia Tanah Kas Desa Diduga Kelola 25 Titik Perumahan, Satpol PP: Masih Ditelusuri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya