SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL-Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengatur jarak pendirian toko modern milik perorangan dengan pasar tradisional di daerah itu.

“Saat ini kami di eksekutif masih berkoordinasi untuk menyamakan persepsi terkait pengaturan jarak pendirian toko modern milik perorangan dengan pasar tradisional,” kata Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Bantul Hermawan Setiadji, Minggu.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar, telah mengatur bahwa pendirian pasar modern berjejaring harus berjarak tiga kilogram dari pasar tradiisional.

Akan tetapi, kata dia, dalam perkembangannya muncul pandangan lain, karena di sisi lain aturan itu dinilai memberatkan bagi warga dan kalangan pengusaha setempat yang ingin mendirikan usaha namun dengan modal yang tidak terlalu besar.

Oleh sebab itu, kata dia, Perda tersebut disempurnakan untuk menyesuaikan perkembangan, sehingga selain mengatur jarak pendirian toko modern berjejaring besar, juga mengatur pendirian toko perorangan ukuran lebih kecil.

“Dalam Perda tetap mengatur jarak pendirian toko modern berjejaring minimal tiga kilometer, sementara untuk toko dengan ukuran kurang dari 75 meter persegi harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional,” katanya.

Ia mengatakan pengaturan jarak tersebut bertujuan untuk melindungi keberadaan pasar tradisional agar tidak tergeser toko modern termasuk para pedagang mengingat sektor perdagangan menjadi salah satu mata pencaharian warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya