SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Antara)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diberhentikan tanpa diberi pensiunan. PNS berinisial R ini dipecat sebagai pegawai pemerintah karena tidak masuk kerja selama 51 hari.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan PNS yang dipecat itu sehari-hari bertugas di Kapanewon Panggang. Pemecatan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. PNS berinisial R itu tidak masuk kerja sejak 4 Januari hingga 6 April 2023.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

“Kalau ditotal tidak masuk kerja ada lebih dari 51 hari,” kata dia, Selasa (23/5/2023).

Dia menjelaskan, sebelum pemecatan dilakukan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh tim pemeriksa bentukan bupati, selaku pembina kepegawaian.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, R melanggar ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah No/94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS mengacu pada Pasal 11 ayat (2) huruf d poin 3.

“Jangankan 51 hari, karena 28 hari tidak masuk secara akumulasi dalam satu tahun sudah bisa diberhentikan. Jadi, pemberhentian sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Iskandar menambahkan, R tidak mendapakan uang pensiun karena masa bakti selama menjadi ASN belum memenuhi persyaratan.

“Ada ketentuannya. Berhubung belum memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan tidak diberikan pensiun,” katanya.

Dia berharap pemecatan R bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul. Pasalnya, sanksi disiplin yang berlaku sekarang lebih tegas dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.

“Sekarang bolos kerja selama sepuluh hari secara berurutan sudah bisa diberhentikan. Jadi, kami minta kepada seluruh pegawai tidak main-main dengan masalah kedisiplinan masuk kerja,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sering Bolos Kerja, PNS di Gunungkidul Dipecat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya