SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Pemda DIY mewacanakan pewajiban bagi warga DIY melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Demikian salah satu isi draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Raperda tersebut kini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus). Dalam pasal 16 Raperda itu, diatur  penanganan sampah itu dimulai dari pemilahan sampah organik dan anorganik, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Selanjutnya sanksi akan diterapkan bagi mereka yang tidak melakukan pemilahan terhadap sampah tersebut.”Jika kewajiban tersebut dilanggar maka akan ada sanksi. Mulai dari teguran hingga denda administratif sebesar tiga kali biaya operasional pemilahan,” kata Wakil Ketua Pansus, Arif Noor Hartanto, pekan ini.

Kendati begitu penerapan sanksi berupa denda akan didelegasikan menjadi kewajiban Pemerintah Kota dan Kabupaten.  Dengan diundangkannya Perda dari Pemda DIY tersebut, pemerintah kabupaten kota nantinya bisa menerjemahkan ulang dalam perda daerah masing-masing.

“Pemda DIY tidak bisa menarik denda. Karena itu, kabupaten, kota diharap dapat membuat perda sampah yang didasarkan pada Perda milik provinsi,” ujarnya.

Adapun tujuan dari pembuatan peraturan daerah itu adalah menciptakan lingkungan yang sehat seperti diamanatkan Undang-undang 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU itu menentukan engelolaan sampah tidak lagi dilakukan di TPA, namun dari sumbernya langsung sehingga dapat mengurangi reduksi sampah yang terbuang di TPA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya