SOLOPOS.COM - Direktur PDAM Tirta Dharma Bantul Yudi Indarto saat menunjukkan inovasi PDAM berupa aplikasi Android, Kamis (26/4/2017). (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Sejumlah aturan daerah di DIY mewajibkan tiap usaha yang berada di jalur PDAM untuk tidak menggunakan air tanah.

Harianjogja.com, BANTUL— Pemkab Bantul memperketat pengawasan penggunaan air tanah melalui Peraturan daerah (Perda). Pemerintah mengancam mencabut izin usaha yang tidak menggunakan air dari Perusahaan Daerah Ar Minum (PDAM) padahal berada di jalur PDAM.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Direktur PDAM Tirtatamansari Bantul, Yudi Indarto mengatakan, kewajiban menggunakan air PDAM untuk memenuhi kebutuhan dasar usaha telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 5/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Bahkan Pemkab Bantul telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 37/2017 tentang Penyediaan Air Baku Bagi Usaha Perhotelan, Perumahan dan Usaha Lainnya.

Dalam Perda disebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan air PDAM padahal berada di jaringan PDAM yang disediakan maka dikenakan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Sedangkan dalam Perbup yang disahkan sejak Maret 2017 lalu, sanksi atas pelanggaran tersebut dapat berupa pencabutan izin usaha. “Perbup akan diterapkan secara efektif enam bulan setelah disahkan,” jelas Direktur PDAM Tirtatamansari Bantul, Yudi Indarto Minggu (15/10). Artinya, bila dihitung sejak Maret lalu, memasuki Oktober penegakan Perbup sudah dapat dilaksanakan.

Meskipun demikian kata dia, tidak semua usaha di Bantul mematuhi aturan itu. Ia mencontohkan keberadaan belasan pabrik di kawasan industri Piyungan, tak satupun yang menggunakan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk kegiatan operasionalnya. Pabrik yang membutuhkan banyak air itu beroperasi dengan mengeruk air tanah terus menerus.

Beberapa waktu yang lalu PDAM telah melayangkan surat pemberitahuan hingga peringatan kepada pabrik-pabrik di kawasan industri tersebut, namun belum ada jawaban lebih lanjut. Lebih lanjut Yudi mengatakan beberapa pabrik yang baru berdiri sedang dalam proses perjanjian kerjasama dengan PDAM untuk menyediakan air baku. “Tapi pabrik lama belum ada satu pun,” katanya.

Padahal pihaknya mengklaim jaringan pipa PDAM telah siap. Pipa yang siap digunakan itu terletak tak jauh dari lokasi pabrik berdiri. Sehingga tak ada alasan lagi bagi pihak pabrik untuk tetap menyedot air tanah dan menolak menggunakan PDAM. “Ketentuannya kalau bisa kami penuhi semua harus pasang 100% tapi kalau baru bisa separuhnha ya 50%, yang berwenang mengatur DPU [Dinas Pekerjaan Umum] DIY,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya