BANTUL—Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul akhirnya memjatuhkan vonis dua belas bulan penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) malam Idul Adha yang lalu.
Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo
Jalannya sidang cukup menegangkan karena diwarnai penghadangan mobil tahanan oleh anggota Banser yang hadir. Ratusan Banser memang terlihat memadati PN Bantul sejak pagi. Mereka mengepung ruang sidang baik dari sisi kiri kanan dan depan luar sidang maupun di dalam ruang sidang sendiri.
Saat persidangan suasana cukup terkendali dan sidang berjalan cukup lancer. Akhirnya majelis hakim yang diketuai Yanto dengan hakim anggota Bayu Soho dan Achmad Wijayanto menetapkan vonis maksimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 12 penjara untuk 10 terdakwa yang dinyatakan terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Menjatuhkan hukuman 12 bulan hukuman kurungan kepada terdakwa Tatar Prasetya dan Sembilan terdakwa yang lain,” ucap Yanto, Senin (11/12/2012).
Putusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu berlaku kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan adalah perlakuan ke-10 terdakwa yang mengeroyok anggota Banser Abu Dahrin dianggap memicu keresahan.