SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan jalan tol. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JOGJA – Nasib makam keramat yang dilintasi Tol Jogja-YIA bakal ditentukan dengan kepemilikan dokumen bangunan cagar budaya (BCB). Jika makam keramat itu memiliki dokumen BCB, maka akan dipertahankan dan trase atau jalan tol dibuat melayang (elevated) maupun digeser.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno, saat sosialisasi proyek Tol Jogja-YIA kepada lurah dan panewu di Kulonprogo, Senin (17/10/2022). Ia mengatakan dalam penentuan trase, Ditejen Bina Marga telah berkoordinasi dengan Pemda DIY dan 4 kabupaten/kota yang dilalui tol Jogja-YIA.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Dalam sosialisasi itu muncul keinginan para lurah agar makam keramat atau makam yang selama ini dihormati warga tidak tergusur proyek tol. Krido pun mengatakan makam-makam yang dilewati tol akan dicek lebih dahulu untuk mengetahui apakah masuk benda cagar budaya atau tidak. Jika masuk kategori cagar budaya, Pemda DIY akan menggunakan dokumen penetapan sebagai dasar permintaan agar makam tersebut dipertahankan.

“Yang tidak boleh dilanggar oleh trase tol yaitu cagar budaya, tata ruang, dan mata air,” ujarnya, Selasa (18/10/2022).

Meski demikian sampai saat ini belum diketahui jumlah makam dan saluran irigasi yang dilewati proyek Tol Jogja-YIA. Jumlah ini baru terdeteksi saat inventarisasi dan identifikasi setelah penerbitan izin penetapan lokasi (IPL).

Baca juga: Pembangunan Tol Jogja-YIA Diprioritaskan, Pembebasan Lahan Mulai Tahun Depan

“ATR/BPN dan instansi terkait akan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi terhadap properti dan fasilitas yang berada di trase jalan tol setelah IPL terbit,” jelas Corporate Communication PT JMM, Ahmad Izzy.

Pemda DIY berharap sosialisasi dan konsultasi publik secara intensif akan membuat warga terdampak memberikan dukungan pembangunan jalan tol. Dengan begitu, peroses IPL Tol Jogja-YIA akan lebih cepat.

“Dengan dukungan masyarakat, harapannya pada akhir Desember 2022 ini IPL bisa diterbitkan,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Nasib Makam Keramat yang Terkena Tol Jogja YIA Ditentukan Lewat Dokumen Cagar Budaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya