Jogja
Jumat, 1 Maret 2013 - 09:11 WIB

Tak Punya Kekancingan Bisa Digusur

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

dok

 

Advertisement

JOGJA–Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat bakal bertindak tegas bagi pengguna tanah magersari terutama di area benda cagar budaya (BCB). Bagi warga yang tidak memiliki kekancingan sebagai bukti hak guna lahan, Kraton bakal meminta mereka pergi.

Penghageng Panitikismo Kraton, KGPH Hadiwinoto tak bakal memberikan perlindungan kepada warga yang tinggal di tanah Kraton tanpa memegang surat kekancingan. Apalagi, ketika tanah dipergunakan untuk pemanfaatan pelestarian BCB.

“Yang liar ya liar. Opo wong liar kudu dilindungi. Endi sing bener ya bener, yang kleru ya kleru [Yang liar ya liar. Apa orang salah harus dilindungi],” kata Hadiwinoto saat ditemui di Panitikismo Kraton, Kamis (28/2/2013).

Advertisement

Kraton Ngayogyakarta tak memiliki data pasti luasan tanah Sultan Grond (SG). Selama ini yang menjadi pegangan Kraton adalah Rikjblad 1918, bahwa tanah di DIY adalah tanah kerajaan kecuali yang telah menjadi hak milik. Pendataan direncanakan akan dilakukan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY.

Pernyataan Hadiwinoto di atas merujuk pada rencana pembangunan jagang atau parit kecil pertahanan benteng Kraton dan revitalisasi Taman Sari yang tengah berlangsung saat ini. Menurutnya, kawasan benteng masih merupakan tanah Kraton walau sebelumnya GBPH Yudhaningrat, Kepala Dinas Kebudayaan DIY mengatakan pada bagian luar benteng (lokasi rencana pembangunan jagang) sudah berubah menjadi hak milik karena dijual oleh Pemerintah Kota Jogja saat Sujono AY menjabat sebagai walikota.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif