Harianjogja.com, JOGJA – Juru parkir ilegal waspadalah. Seorang juru parkir di ilegal yang tidak memiliki surat tugas, dibawa ke meja hijau dan disidangkan.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Seorang juru parkir di Wirobrajan tersebut diajukan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jogja karena tidak memiliki surat tugas sebagai juru parkir.
“Namun, juru parkir tersebut selalu menyetorkan hasil perolehan parkirnya kepada pemerintah daerah sehingga sanksi yang dikenakan pun ringan,” kata Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Jogja, Senin (19/8/2013).
Dalam Operasi Jagabaran, juga terjaring 27 juru parkir lain yang melakukan pelanggaran namun tidak diproses yustisi.
“Juru parkir tersebut memperoleh pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulang kembali kesalahannya,” katanya.
Selain juru parkir, konsumen yang melakukan pelanggaran parkir di sepanjang Malioboro juga ditindak secara yustisi. Rata-rata ada sekitar 20 pelanggaran parkir setiap kali penertiban.