Jogja
Kamis, 12 Juni 2014 - 19:40 WIB

Tak Punya Uji Kir, Enam Angkutan Barang Terjaring Operasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Enam unit angkutan barang jenis pikap terjaring dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkoimnfo) Kulonprogo di sub terminal Jagalan, Kecamatan Kalibawang, Kamis (12/6/2014).

Empat angkutan barang yang terjaring tersebut berasal dari luar Kulonprogo.

Advertisement

Selain sub terminal Jagalan, operasi tersebut juga dilakukan di sub terminal Nanggulan, Kecamatan Nanggulan dan sub terminal Ngeplang, Kecamatan Sentolo.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo, Qomarul Hadi, menjelaskan, terdapat sekitar 40-an kendaraan yang ditemui di tiga terminal tersebut, namun hanya sekitar 26 kendaraan yang diperiksa uji kelaikannya. Dari hasil pemeriksaan terjaring enam kendaraan yang tidak memiliki uji kir, bahkan uji kir salah satu kendaraan sudah mati sejak 2010.

“Sekitar 15 kendaraan yang ingin kami periksa tidak diketahui siapa pengemudinya, karena kendaraan tersebut sudah terparkir sebelum kami datang dan melakukan operasi, sehingga ketika kami cari pengemudinya tidak ada yang mengaku,” jelasnya.

Advertisement

Dikatakannya, pengemudi dari enam kendaraan yang terjaring razia diberikan surat tilang dan akan mengikuti persidangan karena terbukti melanggar Perda Nomor  4 dan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang izin trayek dan uji kendaraan, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentan lalu lintas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif