SOLOPOS.COM - Pengendara motor yang melintas berhenti melihat papan informasi tentang Aliran Sungai Bengawan Solo Purba, Desa Songbanyu, Kecmatan Girisubo beberapa waktu lalu. (Irwan. A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Seluruh desa di Kabupaten Bantul belum satu pun yang memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID)

Harianjogja.com, BANTUL–Seluruh desa di Kabupaten Bantul belum satu pun yang memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Bahkan di seluruh DIY, baru ada satu desa yang memilikinya yakni Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulonprogo. Padahal sebagai lembaga publik, sudah kewajiban desa untuk memilikinya.

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Suharnanik Listiana menuturkan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14/2008 setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik pada masyarakat. Artinya Pemdes juga wajib melakukan hal tersebut.

Apalagi menurut Nanik, ada banyak informasi di tingkat desa yang mestinya diketahui oleh masyarakat luas. Mulai dari penggunaan anggaran, pengalokasian Dana Desa, hingga pemanfaatan tanah kas desa (TKD). “Kira-kira baru ada 10% desa yang mulai terbuka urusan laporan anggaran,” ucapnya, Selasa (13/2/2018).

Khusus untuk pemanfaatan TKD, Nanik menyebut masih banyak Pemdes yang belum memahami Permendagri Nomor 3/2017 dan Peraturan Kominfo Nomor 1/2010. Pemdes masih saja mengecualikan informasi tentang pemanfaatan TKD tersebut sebagai informasi yang hanya bisa diakses oleh Inspektorat saja.

Padahal menurutnya sebagai badan publik, Pemdes tidak dapat serta merta mengecualikan suatu informasi secara sepihak. Harus ada prosedur dan aturan yang diacu.

Oleh sebab itu, tahun ini KID menggandeng Desa Karangtengah Kecamatan Imogiri dan Desa Bantul Kecamatan Bantul sebagai pilot project keterbukaan informasi publik.

Dua desa tersebut menurut Nanik dipilih karena beberapa pertimbangan. Di antaranya kondusifitas Pemdes dan perangkatnya sehingga memiliki daya dorong yang baik untuk didapuk sebagai pilot project. Atau karena butuh penekanan khusus seperti di Desa Bantul.

“Kami menemukan banyak catatan di Desa Bantul. Misalnya pengadaan perangkat desa yang sampai dibawa ke PTUN juga pengelola TKD. Itu butuh penekanan dan perhatian khusus,” katanya. Total ada delapan desa di DIY yang ditetapkan jadi pilot project tahun ini.

Dengan dipilih menjadi pilot project, Nanik menuturkan bakal ada pendampingan khusus yang bakal dilakukan oleh KID. Mulai dari menyiapkan regulasi yang sinkron dengan tata aturan birokrasi, menggandeng kecamatan dalam kaitannya dengan anggaran, mendorong adanya sarana pendukung, dan lain sebagainya.

Namun Nanik menambahkan cara paling efektif untuk menerapkan keterbukaan informasi publik adalah melalui Perbup. Sebab dengan Perbup mau tidak mau Pemdes harus menaatinya dan bakal ada dasar hukum pengalokasian APBDes untuk urusan tersebut.

“Bantul baru menggarap Raperda keterbukaan informasi publik. Belum punya Perdanya,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya