Jogja
Minggu, 6 Agustus 2023 - 17:40 WIB

Tak Sepakat Nilai Ganti Rugi Tol Jogja-Solo, Warga Sleman Ngadu ke DPRD DIY

Sunartono  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lokasi proyek pembangunan jalan tol Solo-Jogja di wilayah Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Senin (10/7/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, JOGJA — Sejumlah warga terdampak pembangunan tol Jogja-Solo dari Ringinsari, Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, mendatangi  DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka mengadu terkait appraisal nilai tanah dan bangunan terdampak tol yang terlalu kecil.

Mereka mendatangi DPRD DIY pada Rabu (2/8/2023) dan ditemui Wakil Ketua DPRD setempat, Huda Tri Yudiana.

Advertisement

Saat berdialog dengan anggota dewan, perwakilan warga terdampak tol Jogja-Solo mengeluhkan penghitungan nominal appraisal tanah dan bangunan sebagai bentuk ganti rugi tidak seperti yang dijanjikan. Mereka menilai yang sudah ditentukan tergolong rendah dan tidak sesuai harapan.

“Dari audiensi ini warga menyampaikan kepada kami terkait keluhan dan rasa keberatan atas hasil appraisal terkait pembangunan jalan tol di wilayah tersebut. Mereka mendukung penuh adanya pembangunan ini sebagai bentuk program pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat. Tetapi keberatan dengan jumlah nominal yang akan didapatkan oleh warga terdampak,” kata Huda.

Advertisement

“Dari audiensi ini warga menyampaikan kepada kami terkait keluhan dan rasa keberatan atas hasil appraisal terkait pembangunan jalan tol di wilayah tersebut. Mereka mendukung penuh adanya pembangunan ini sebagai bentuk program pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat. Tetapi keberatan dengan jumlah nominal yang akan didapatkan oleh warga terdampak,” kata Huda.

Merespons keluhan tersebut Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN DIY, Margaretha Elya, menegaskan penilaian harga tanah bersifat independen dan di bawah kewenangan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai appraisal yang telah ditetapkan memang bersifat final dan mengikat.

Akan tetapi jika masyarakat yang belum menyepakati maka dapat mengajukan musyawarah ulang ataupun dapat mengajukan keberatan ke pengadilan.

Advertisement

Perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik, Andi, mengatakan hasil appraisal yang diterbitkan menurutnya sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah berusaha memberikan hasil semaksimal mungkin. Appraisal yang dilakukan sudah merujuk pada standar penilaian Indonesia,” katanya

Terkait banyaknya keluhan warga itu, Huda meminta OPD terkait segera melakukan pengkajian ulang dan melakukan musyawarah lanjutan dengan warga terdampak Pembangunan tol Jogja Solo.

Advertisement

Ia percaya bahwa KJPP sudah melakukan appraisal sesuai standar aturan yang berlaku, namun tidak ada salahnya jika lebih membuka diri dan melakukan pengkajian dan musyawarah kembali.

“Tentu ada hal lain yang masih bisa dipertimbangkan lagi sepanjang masih dalam koridor. Harapan saya permasalahan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah dan tidak perlu berlarut,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Keberatan Nominal Appraisal Lahan Tol Jogja Solo Ruas Purwomartani-Maguwoharjo, Warga Terdampak Mengadu ke DPRD DIY

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif