Jogja
Rabu, 14 Juli 2021 - 13:08 WIB

Tak Suka Denger Sirene, Pria Bantul Rusak Ambulans yang Bawa Pasien, Kini Dicokok Polisi

Jumali-harian Jogja  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat memberikan keterangan di depan awak media di Mapolres Bantul, Rabu (14/7/2021). (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, BANTUL — Polres Bantul menangkap IZ, 28, warga Srimartani, Piyungan, Bantul, Selasa (13/7) malam. Ia adalah pelaku perusakan ambulans milik SAR DIY yang tengah melintas jalan Wonosaro sambil membawa pasien pada Selasa.

IZ sehari-hari bekerja sebagai sopir. Ia melempar helm hingga kaca belakang ambulans hanya karena tak suka denga sirinenya.

Advertisement

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan ambulans bernopol K-8489 itu dikemudikan AA , 27, warga Wonosari, Gunungkidul. Ia ditemani Muhammad Y, 17, warga Prambanan, Klaten dan Scholastika FP, 17, warga Sendangtirto, Berbah, Sleman. Mereka membawa pasien melintas di jalan Wonosari dari arah barat menuju ke arah timur.

Namun, sesampainya di depan Polsek Piyungan, ambulans tersebut disalip oleh pengemudi sepeda motor yang berboncengan dan berjalan zig-zag. Sepeda motor itu berhenti di as jalan. Alhasil, perjalanan ambulans terhambat. AA sempat mempertanyakan kepada pesepeda motor tersebut kenapa berhenti di as jalan. Namun, pertanyaan tersebut justru menyebabkan cekcok.

Baca Juga: Proyek Kereta Bandara IA Sudah 96%, Target Rampung Agustus 2021

Advertisement

“Tiba-tiba Muhammad Y, dipukul oleh tiga orang yang tidak dikenal yang kemudian dilerai oleh seseorang. Saat ambulans hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba dari arah belakang terdengar suara keras. Diketahui ternyata kaca belakang ambulans telah pecah. Atas kejadian itu AA kemudian melaporkannya ke Polres Bantul,” kata Kapolres, Rabu (14/7/2021).

Tak Suka Dengan Sirine

Petugas langsung menindaklanjuti laporan itu. Pada Selasa pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menangkap satu orang yang diduga merusak ambulans tersebut yakni IZ.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan dan penyidikan. Pelaku kami ancam Pasal 406 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” lanjut Kapolres.

Advertisement

Baca Juga: Ibu Melahirkan Sambil Berdiri, RS Pratama Jogja Pastikan Kondisi Bayi Sehat

Sementara terkait dengan motif pelaku, Kapolres mengungkapkan jika pelaku mengaku melempar helm ke kaca belakang ambulans karena kesal terhadap sirine dan klakson ambulans.

“Ia meyakini jika ambulans tersebut tidak sedang membawa pasien,” ucap Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah helm, dan satu unit ambulans yang dirusak oleh pelaku.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif