SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan penjahat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN – Surajianto, 26, warga Karangwaru, Tegalrejo, Kota Jogja ditangkap petugas reserse Polsek Mlati, Sleman Senin (27/10/2014).

Sehari sebelum ditangkap, tersangka mengamuk kepada sejumlah karyawan lain dan mencuri barang milik perusahaan tempat ia bekerja.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi saat tersangka sudah di Putus Hubungan Kerja (PHK) dari salah satu perusahaan yang mengelola jasa parkir di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Tersangka tidak terima dengan keputusan perusahaan terkait pengurangan karyawan. Pada Minggu (26/10/2014) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka berulah dengan mendatangi perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya.

Tersangka dalam keadaan mabuk akibat miras, tiba di kantor perusahaan kemudian bertemu dengan rekannya yang masih bekerja pada shift malam. Kedatangannya bermaksud menemui pimpinannya untuk melakukan protes.

Lantaran gelagat tersangka yang tidak bersahabat, korban kemudian memilih mendiamkannya. Tersangka justru marah dan mengamuk temannya yang masih bekerja.

Tersangka mengambil sebuah tabung pemadam kebakaran. Kemudian tabung berisi oksigen itu disemprotkan ke wajah salahsatu korban bernama Jendro. Korban bernama Jendro sempat tidak bisa melihat kemudian meminta bantuan temannya yang juga tengah bekerja.

“Teman korban membantu kemudian membasuhkan wajah dengan air,” ungkap Pelaksana Harian Kapolsek Mlati AKP Herwinedi ditemui Selasa (28/10/2014).

Panit I Polsek Mlati, Iptu Darban menambahkan kedatangan korban ke perusahaan tersebut tepatnya di basement parkir tidak sekedar mencari mantan atasannya, tetapi juga melakukan pencurian dengan kekerasan.

Karena setelah menyemprot muka korban dengan oksigen. Tersangka kemudian membawa lari barang milik perusahaan dan karyawan.

Korban yang melapor ke Mapolsek Mlati langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tersangka datang lagi ke basement pada Senin (27/10/2014) kemudian diringkus petugas yang sudah melakukan penyanggongan selama beberapa jam.

Surajianto kini ditahan di Mapolsek Mlati. Dijerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHP. “Barang bukti kami dapatkan di rumahnya karena belum dijual,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya