SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pembunuhan. (Solopos.com-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang menjadi terpidana kasus pembunuhan sadis wanita di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, mengajukan banding.

Majelis hakim telah memvonis terdakwa Eko Ronggo Waskito dan Agus Ariyono dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan wanita hamil tersebut pada Selasa (16/5/2023). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan banding atas putusan tersebut.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Herman Hidayat, mengatakan setelah putusan hakim dijatuhkan, terpidana dan jaksa diberikan waktu satu pekan untuk memberikan tanggapan.

Herman menuturkan awalnya pihaknya mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Namun, karena terpidana tidak terima dan mengajukan banding, pihak jaksa kemudian mengikutinya.

“Jadi kami juga ikut banding, walaupun hukuman sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan,” kata Herman kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Dia menjelaskan, alasan banding yang diajukan untuk mengantisipasi putusan hukum di tingkat selanjutnya. Pasalnya, jika tidak mengajukan banding, maka kesempatan mengajukan kasasi akan tertutup.

“Makanya kami tetap banding sehingga nantinya bisa mengambil langkah hukum selanjutnya [mengajukan kasasi] setelah putusan banding di pengadilan tinggi keluar. Jika, tidak banding, maka kami tidak bisa menanggapinya,” katanya.

Menurut dia, dengan adanya pengajuan banding, maka kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk sementara kedua terpidana masih dititipkan di Lapas Wonosari.

“Ini masih proses dan kami siap menghadapi banding yang diajukan kedua pelaku pembunuhan ini,” katanya.

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim I Gede Adi Muliawan membacakan hal-hal yang memberatkan. Kedua terdakwa telah melakukan tindakan bengis, keji, sadis, dan tidak berperikemanusiaan sehingga menilai perbuatan terdakwa tidak beradab.

“Pembunuhan tidak hanya satu orang karena janin yang dikandung juga ikut meninggal dunia sehingga dikenakan pasal berlapis,” katanya.

Kedua terdakwa juga menghindari tanggungjawab hukumnya dengan cara berupaya menjual barang-barang milik korban untuk kepentingan melarikan diri.

“Untuk hal yang meringankan tidak ada. Keduanya dijatuhi vonis hukuman mati,” kata Majelis Hakim.

Kedua terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kasus Hukum Pembunuhan Wanita di Pantai Ngrawe Masih Berlanjut, Terpidana dan JPU Kompak Banding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya