Jogja
Kamis, 25 Mei 2023 - 16:44 WIB

Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Mahasiswa UNS Pelaku Pembunuhan Ajukan Banding

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pembunuhan. (Solopos.com-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang menjadi terpidana kasus pembunuhan sadis wanita di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, mengajukan banding.

Majelis hakim telah memvonis terdakwa Eko Ronggo Waskito dan Agus Ariyono dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan wanita hamil tersebut pada Selasa (16/5/2023). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan banding atas putusan tersebut.

Advertisement

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Herman Hidayat, mengatakan setelah putusan hakim dijatuhkan, terpidana dan jaksa diberikan waktu satu pekan untuk memberikan tanggapan.

Herman menuturkan awalnya pihaknya mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Namun, karena terpidana tidak terima dan mengajukan banding, pihak jaksa kemudian mengikutinya.

Advertisement

Herman menuturkan awalnya pihaknya mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Namun, karena terpidana tidak terima dan mengajukan banding, pihak jaksa kemudian mengikutinya.

“Jadi kami juga ikut banding, walaupun hukuman sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan,” kata Herman kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Dia menjelaskan, alasan banding yang diajukan untuk mengantisipasi putusan hukum di tingkat selanjutnya. Pasalnya, jika tidak mengajukan banding, maka kesempatan mengajukan kasasi akan tertutup.

Advertisement

Menurut dia, dengan adanya pengajuan banding, maka kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk sementara kedua terpidana masih dititipkan di Lapas Wonosari.

“Ini masih proses dan kami siap menghadapi banding yang diajukan kedua pelaku pembunuhan ini,” katanya.

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim I Gede Adi Muliawan membacakan hal-hal yang memberatkan. Kedua terdakwa telah melakukan tindakan bengis, keji, sadis, dan tidak berperikemanusiaan sehingga menilai perbuatan terdakwa tidak beradab.

Advertisement

“Pembunuhan tidak hanya satu orang karena janin yang dikandung juga ikut meninggal dunia sehingga dikenakan pasal berlapis,” katanya.

Kedua terdakwa juga menghindari tanggungjawab hukumnya dengan cara berupaya menjual barang-barang milik korban untuk kepentingan melarikan diri.

“Untuk hal yang meringankan tidak ada. Keduanya dijatuhi vonis hukuman mati,” kata Majelis Hakim.

Advertisement

Kedua terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kasus Hukum Pembunuhan Wanita di Pantai Ngrawe Masih Berlanjut, Terpidana dan JPU Kompak Banding

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif